LAMPUNG TIMUR—Pengerjaan proyek terkesan asal jadi, kembali terungkap. Kali ini tembok penahan tanah (TPT) Jembatan Way Bungur, Lampung Timur, yang roboh. Ironisnya, sarana transportasi ini belum lagi sempat dipergunakan warga.
Pembangunan tembok penahan tanah sepanjang kurang lebih 100 meter itu merupakan pekerjaan lanjutan dari pembangunan jembatan penghubung antara Desa Tanjung Tirto dan Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Berdasarkan penelusuran di laman LPSE Provinsi Lampung tahun 2022, pekerjaan tahap III senilai Rp 9.337.803.908 itu dilaksanakan oleh CV Usaha Famili yang beralamat di Jln Lintas Timur, No: 209, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi jembatan menjelaskan, dari awal memang sudah terlihat pengerjaan jembatan senilai Rp 9,3 miliar itu dilakukan asal jadi. Contohnya pada pekerjaan galian pondasi TPT, dimana kedalamannya tidak lebih dari 50 cm, padahal pondasi ini dirancang untuk menahan beban tanah timbunan setinggi hampir 11 meter.
Kemudian tidak ada pemadatan pada tanah timbunan, serta besi yang digunakan ditengarai terlalu kecil.
Warga juga menuturkan, setelah kejadian robohnya tembok penahan tanah itu, sudah banyak pihak yang meninjau langsung ke lokasi kejadian. Ada beberapa anggota DPRD Lampung Timur, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta dari Inspektorat.
Bahkan didapat kabar juga bila aparat dari Kejaksaan Negeri Lamtim pun telah melihat langsung kondisi robohnya TPT Jembatan Way Bungur tersebut.
H. Kemari, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, saat dihubungi melalui telepon hari Minggu (12/1/2025) kemarin, membenarkan bila anggota Komisi III telah meninjau langsung ke lokasi kejadian.
“Iya, mas. Saya dan teman-teman Komisi III sudah melihat langsung kondisi bagian dari jembatan yang roboh itu. Ini bisa saja akibat kelalaian dalam perencanaan dan pelaksanaannya, juga bisa jadi akibat kondisi cuaca,” kata H. Kemari.
Terkait masalah ini, legislator asal Partai Golkar itu menegaskan pihaknya akan segera memanggil rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
“Kita akan panggil rekanannya sambil menunggu tindaklanjut yang akan dilakukan oleh Kejaksaan. Kan mereka sudah lebih dahulu melihat ke lokasi,” jelas H. Kemari.
(*)