Tidak Sesuai, Bapenda Siap Turunkan Tim Dan Kumpulkan Data Pajak RS Islam Asy Sifaa.

onenewslampung,Lampungtengah—Rumah Sakit Islam Asy-Syifaa Bandar Jaya, Lampung Tengah, Diduga Gelapkan Pajak, Bapenda Siap Turunkan Team untuk menguak fakta sebenarnya.

Indikasi terjadi penggelapan pajak yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Islam Asy-Syifaa Bandar Jaya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) seakan menjadi bumerang baru.

Dari hasil penelusuran media ini, terdapat kejanggalan hasil pendapatan Parkir Palang Pintu RS. Islam yang disetorkan ke kas daerah kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dengan keterangan yang diberikan pihak rumah sakit tidak singkron.

Saat dikonfirmasi, Rismayanti,. S.E selaku Manajer Keu, Umum dan personalia Rumah Sakit Islam Asy-Syifaa Bandar Jaya mengatakan, Untuk Pendapatan Parkir Palang Pintu RS. Asy-Shifa sebesar Rp. 700.000 sampai dengan Rp 800.000 perhari. Namun hal tersebut berbeda dengan yang disetorkan ke Bapenda Lamteng.

“Untuk pendapatan perhari kita, rata-rata itu dapet sekitar 700 sampai 800 ribu rupiah. Itu yang kita setorkan pajaknya ke Bapenda,” terangnya. Senin (20/5/24).

Dari keterangan tersebut, pihak media langsung mengklarifikasi keterangan pihak RS di Bapenda Lamteng. Dari hasil tersebut terdapat ketimpangan jumlah pendapatan dengan jumlah yang disetorkan ke kas Daerah.

Hal tersebut diterangkan Hendra Saputra selaku Kasubid pada Bidang Penagihan dan Pengawasan Bapenda Lampung Tengah, pada Priode Desember 2023 pihak rumah sakit hanya menyetorkan pajak sebesar Rp. 1.492.500 rupiah pada 31 Januari 2024.

Hal tersebut disebabkan pada tahun 2022 dan 2023 pajak parkir 30 persen dan pada tahun 2024 dengan peraturan baru sebesar 10 persen.

“Kami baru mendengar hal ini mas, untuk itu kami akan melakukan tindakan dengan mengumpulkan data konkrit dulu. Nanti kita akan minta keterangan yang sebenarnya dari Pihak RS Islam. Dari pengakuan tersebut, akan dilakukan BAP hasil pemeriksaan dilapangan.” terang hendra

Lanjutnya, setelah dilakukan BAP, pihaknya akan meminta penanggungjawab untuk tanda tangan BAP yang melaporkan hasil parkir ke Banpenda Lamteng.

“Nanti kita akan minta tanda tangan penanggungjawab dari pihak rumah sakit yang melaporkan pajaknya berapa dan hasilnya berapa dugaan penggelapan pajak itu dari awal laporan sampai dengan saat ini. Dan hasilnya berapa. Dan diakhir kalimat akan ada kalimat dari pihak pengelola parkir rumah sakit “Kami siap menanggung pajak yang merupakan kewajiban kami untuk membayar,” ungkap Hendra.

Dari keterangan Rismayanti, dikalkulasikan dalam 1 bulan RS. Islam dapat menyetorkan pajak kisaran Rp. 6.300.000 rupiah dengan kalkulasi Rp.700.000 perhari x 30 hari maka akan timbul hasil Rp. 21.000.000. dengan besaran pajak pada tahun 2022 dan 2023 sebesar 30 persen, pihak rumah sakit diduga telah menggelapkan pajak ratusan juta rupiah selama 2 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *