**Skandal Pengecoran Solar Ilegal di SPBU 24.353.57 Kaliasin Tanjung Bintang: Apakah Ada Kecurangan Sistematis?**

(Onenewslampung),Tanjung Bintang—Kasus dugaan pengecoran bahan bakar minyak jenis solar secara ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kaliasin Tanjung Bintang semakin mengemuka. Berita ini menyoroti indikasi kuat bahwa oknum mafia solar terlibat dalam praktik ilegal tersebut, berdasarkan dokumentasi yang berhasil diperoleh.

Dari pantauan, terlihat sejumlah mobil tua yang jelas tidak layak beroperasi, seperti Cold Diesel tahun1997, Truk-truk tua yang sudah tidak layak lagi untuk beroperasi jarak jauh,PS 100 dan PS 120, selalu memenuhi antrian mengisi bahan bakar secara penuh di SPBU tersebut. Keberadaan mobil-mobil ini menambah panjang antrian dan menghambat pengisian bagi kendaraan lain. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sistem barcode yang seharusnya mencegah penyalahgunaan.

Dalam konfirmasi melalui telepon WhatsApp,Minggu (18/8/24) pengawas SPBU 24.353.57 Kaliasin Tanjung Bintang berkilah bahwa mereka kini menggunakan sistem barcode untuk menghindari pengecoran ilegal. Namun, saat ditanya mengenai mobil-mobil tua yang masih mendapatkan barcode dan mengisi bahan bakar secara penuh, pengawas tersebut tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Sikap ini semakin mempertegas dugaan bahwa ada kemungkinan kerjasama antara pihak SPBU dan sopir-sopir kendaraan modifikasi yang menyebabkan antrean panjang.

Mengetahui bahwa pihak pengawas terkesan bungkam ketika dihadapkan pada pertanyaan yang menggugat integritas sistem, muncul kekhawatiran serius mengenai adanya skandal kecurangan sistematis di SPBU Kaliasin. Ketidakmampuan atau ketidakinginan pengawas untuk memberikan penjelasan yang jelas memperburuk situasi dan menimbulkan kecurigaan bahwa praktik ilegal ini mungkin melibatkan lebih dari sekadar pelanggaran individu.

Pihak berwenang perlu segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya kolusi antara oknum SPBU dan mafia solar, serta memastikan bahwa sistem pengisian bahan bakar berfungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Senin(19/8/24)

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *