Rutan Kelas 1A Huway Hui Lampung Dilaporkan Ke Kementerian Hukum dan HAM . Kemenkumham berjanji akan tindak tegas

Hantor Sitomorang, menjelaskan bahwa aturan di Kemenkumham sudah cukup tegas terhadap para pegawai

onenewslampung, Lampung —Kementrian Hukum dan HAM berjanji akan menindak tegas petugas yang terbukti menerima atau melakukan pungutan liar (Pungli) di Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1A Huway Hui Lampung.

Hal tersebut disampaikan melalui Kabag biro Humas ,Hukum dan Kerjasama Hantor Sitomorang, S.Pd,M.Si menanggapi laporan dari Lembaga Informasi Independen terkait dengan marak nya praktik pungli yang tidak ada henti-hentinya yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Kelas 1A Huway Hui Lampung, yang hingga saat ini merajalela dan menjadi keluhan Warga Binaan dan keluarga.

Dimulai dari Sewa kamar sewa handphone (Hp) Memperluas jaringan narkoba dari dalam rutan “banyak Bandar Narkoba didalam rutan tersebut,”ungkap sumber.

Sewa hp dimulai dari harga Rp 1,5jt /bulan sewa kamar ,belum masih banyak lagi lain nya yang tak terduga yang diminta oleh petugas rutan kelas 1A Huway Hui Lampung.

Sementara Kepala Rumah tahanan (Karutan) Kelas 1A Huway Hui Lampung sampai saat ini tidak memberikan respon apapun ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkesan mengabaikan meski ponsel dalam keadaan aktif.

Namun akan tetap Kementrian tidak akan mentolerir perilaku tersebut karena jelas-jelas melanggar Evaluasi dan pengawasan akan kami minta Kantor Wilayah Hukum dan HAM( Kanwil) Provinsi Lampung untuk terus dilakukan tindak tegas ,”Kata Hantor Sitomorang saat dikonfirmasi Jum’at(31/5/24).

Hantor Sitomorang, menjelaskan bahwa aturan di Kemenkumham sudah cukup tegas terhadap para pegawai Kemenkumham kendati demikian,ia juga mengakui bahwa praktik-praktik dugaan pungli tersebut masih saja terjadi.

” Kami sadar bahwa praktik (pungli) tersebut masih banyak terjadi ,hal ini karena banyak hal disamping memang integritas petugas juga karena ada kesempatan,” ungkap nya.

Kemenkumham mengklaim sudah melakukan berbagai upaya untuk pembenahan lapas dan rutan yang ada di Indonesia,salah satunya revisi terhadap tiga aturan yang berkaitan dengan sistem lapas dan rutan di Indonesia yakni Undang-undang Narkotika Permasyarakatan dan KUHP.

Ketiga UU tersebut sangat penting tidak hanya untuk mereformasi penjara,tapi juga sistem peradilan pidana”, pungkasnya.

Dugaan pungli tersebut terjadi diduga karena Rutan Kelas 1A Huway Hui Lampung dikabar kan juga kelebihan muatan (over kapasitas) praktek sewa kamar dan sewa handphone (hp) juga dikabarkan sudah terjadi sejak lama.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *