Rigid Beton Way som campang Tiga Tanggamus jadi ajang korupsi diduga kuat kongkalikong dengan pihak dinas

Tanggamus— Ada dugaan unsur korupsi dari hasil kongkalikong antara pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanggamus bersama dengan pihak pemenang tender CV Gajah Lampung terkait pembangunan Jalan Rigid Way Som – Campang Tiga (Lanjutan) Kecamatan Kotaagung yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat.

Selain itu, kontraktor dari CV Gajah Lampung diduga terbukti telah Wanprestasi pada pembangunan Rigid Waysom-Campang 3 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Penataan Ruang Kabupaten Tanggamus.

Hal itu terkuak karena belum setahun sudah banyak kerusakan pada jalan rigid beton penghubung desa (Pekon) pada tender dengan nomor rekening 3273476 tentang Pembangunan Jalan Rigid Way Som – Campang Tiga (Lanjutan) dengan anggaran senilai Rp. 1.998.953.574,72 di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten setempat.

Sekretaris Badan Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah S.Sos, MM menyampaikan terkait sanksi terhadap pekerjaan tersebut.

“Terkait sanksi lainnya tidak menutup kemungkinan Perusahaaan tersebut  akan diblacklist tidak dapat melaksanakan pekerjaan di kabupaten tanggamus” pada awak media pada jumat (26/4/24).

Melalui keterangannya, pihak Pemkab setempat mengakui adanya kerusakan pada rigid beton di Pekon Waysom sampai Campang Tiga tersebut dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus telah berkoordinasi dengan dinas PUPR bahwa pekerjaan rigid tersebut akan segera diperbaiki.

“Berkaitan informasi yang ada di salah satu media online tentang kegiatan rigit beton ruas waysom – campang tiga belum satu tahun sudah rusak, inspektorat kabupaten tanggamus telah berkordinasi dengan dinas PUPR dan mendapatkan informasi dari sekretaris PUPR bahwa pekerjaan rigit tersebut akan segera diperbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan”tulisnya pada pesan singkat Whatapp yang disampaikannya pada reaksi.co.id.

Diterangkannya juga pada awak media, pekerjaan Jalan Rigid Way Som – Campang 3 (Lanjutan) dengan menelan anggaran hampir 2 miliar tersebut tidak sesuai spesifikasi dan telah diperiksa BPK RI perwakilan Lampung.

“Selain itu juga pada bulan februari tahun 2024 Pekerjaan tersebut juga sudah di audit oleh BPK Perwakilan Lampung dimana memang dari hasil uji laboratorium Universitas Lampung, dimana hasil pemeriksaan didapat bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ada dikontrak sehingga terdapat kelebihan bayar dan harus dikembalikan oleh pihak ke tiga kepada daerah Kabupaten Tanggamus.”terangnya.

Mengenai dugaan pengembalian pada Negara senilai kurang lebih setengah miliar atau Rp 500.000.000, Sekretaris Inspektorat Gustam mengatakan belum mengetahui jumlahnya.

“Tetapi berapa nilai pengembaliannya belum bisa saya sampaikan karena laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan lampung belum diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten Tanggamus.”jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan para warga sangat mengeluhkan kerusakan jalan rigid beton Waysom sampai dengan Campang 3 yang dikerjakan CV Gajah Lampung yang beralamat di jalan Ir Juanda, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Rigid Waysom-Campang 3 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Penataan Ruang Kabupaten Tanggamus dengan anggaran hampir 2 miliar itu terkesan dikerjakan asalan dan tanpa pengawasan yang baik oleh pihak dinas terkait, padahal menurut warga sekitar, jalan tersebut jarang dilalui kendaraan berat.

Belum ada satu tahun, Tahapan tender dengan nomor rekening 3273476 tentang Pembangunan Jalan Rigid Way Som – Campang 3 (Lanjutan) dengan anggaran senilai Rp. 1.998.953.574,72 di Kecamatan Kotaagung tersebut mengalami berbagai kerusakan hingga batu-batu cor-coran dan debu-debu dari partikel semen dan pasir banyak bertebangan di sekitar jalan yang notabene dekat dengan rumah warga.

“Kita ini awalnya sangat senang dan apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus, namun kini hanya beberapa bulan saja kok jalan ini banyak yang rontok, ancur, kan aneh juga padahal jarang kendaraan melintas apalagi kendaraan besar, artinya pekerjaan ini kan terkesan asal-asalan baik dari pihak CV Gajah Lampung dan pihak Dinasnya”ujar Budi warga setempat pada media reaksi.co.id. pada Kamis (25/4/24).

Budi selaku warga setempat mengaku jalan tersebut jalan lintas utama dari dua Pekon yaitu Campang 3 dan Tanjung Anom setelah Waysom dan jalan tersebut dapat langsung mengakses pada Pemda Kabupaten Tanggamus.

“Jalan ini kan jalan utama beberapa pekon, bisa tembus langsung ke Pemkab Tanggamus, kenapa dinas pemerintah setempat kesannya main-main kerjainnya, belum ada setahun jalan ini.”keluhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas instansi terkait maupun pihak ketiga CV Gajah Tunggal sulit temui dan dikonfirmasi awak media untuk menanggapi keadaan yang memprihatinkan pada rigid beton di Pekon Waysom, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *