Proyek Pembangunan SMPN 38 Bandar Lampung Rp 15 Miliar Terhalang, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

OneNewsLampung, Bandar Lampung — Proyek pembangunan ruang kelas baru di SMPN 38 Kota Bandar Lampung yang menggunakan anggaran pemerintah senilai Rp 15 miliar kini tengah disorot tajam setelah munculnya dugaan ketidakberesan dalam pengerjaannya. Pembangunan yang mengarah pada tahap finishing ini mencakup 21 ruang kelas baru dan dikerjakan oleh kontraktor PT Asmi Hidayat, namun pihak terkait belum memberikan konfirmasi yang memadai mengenai permasalahan tersebut.

Tim investigasi dari media ini melakukan pengecekan lapangan untuk menyelidiki kelancaran proyek tersebut, namun sejumlah kejanggalan ditemukan. Salah satunya adalah tidak adanya pengawas pekerjaan di lokasi proyek. Yang ada hanya seorang pria yang mengaku sebagai petugas keamanan bernama Beni, yang menghalangi akses tim investigasi dan melarang mereka memasuki area proyek dengan alasan perintah dari atasan.

“Kalau hanya ingin foto, bisa diambil dari luar,” ujar Beni dengan tegas saat diminta memberikan akses untuk memotret jalannya pembangunan. Hal ini semakin mencurigakan karena di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan anggaran proyek yang seharusnya terpasang sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan publik, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, tim investigasi juga menemukan bahwa pekerja proyek tampak tidak mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sebuah kelalaian yang dapat berpotensi menambah risiko kecelakaan kerja, yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam setiap proyek yang dibiayai dengan dana publik.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung serta PT Asmi Hidayat, sebagai kontraktor yang menangani proyek tersebut, belum memberikan tanggapan resmi mengenai permasalahan ini. Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pekerjaan yang menggunakan dana negara harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengemuka, di mana dalam pengelolaan proyek ini tampak tidak ada koordinasi yang jelas antara pihak kontraktor dan pengawas, serta tidak adanya transparansi informasi mengenai penggunaan anggaran.

Jika dugaan penyimpangan dalam proyek ini terbukti, maka sanksi hukum yang dapat dijatuhkan meliputi tindakan administratif, pidana, dan perdata. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan korupsi atau penggelapan anggaran dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang signifikan.

“Ketidakpatuhan terhadap aturan ini sangat merugikan masyarakat, terutama yang terkait dengan pemanfaatan fasilitas pendidikan. Kami berharap pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi lebih lanjut agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan,” ujar seorang anggota tim investigasi.

Pembangunan ruang kelas baru ini seharusnya menjadi langkah positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bandar Lampung. Namun, dengan adanya dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaannya, kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah menjadi terancam. Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa proyek ini diselesaikan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.

Ke depan, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan menggunakan anggaran pemerintah untuk lebih memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga transparansi dalam setiap tahap pengelolaan dan pelaksanaan proyek.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *