Polemik Rehabilitasi Jembatan Padangratu-Kalirejo: Dinas BMBK Diminta Lebih Teliti, Pengawas Bantah Dugaan Korupsi

(ONENEWSLAMPUNG),LAMPUNG TENGAH—Proyek rehabilitasi dua jembatan di ruas Padangratu-Kalirejo, yaitu Jembatan Way Balak dan Jembatan Way Waya, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya praktik korupsi yang mencolok. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung ini diklaim melanggar sejumlah peraturan yang mengatur pelaksanaan proyek pemerintah, terutama soal transparansi dan kualitas pekerjaan.

Salah satu temuan awal yang mencuat adalah ketidakhadiran papan informasi proyek, yang menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 wajib dipasang pada setiap proyek yang dibiayai negara. Papan informasi tersebut seharusnya mencantumkan rincian penting seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta identitas pelaksana. Ketidakhadiran papan proyek ini menjadi tanda tanya besar, mengingat hal ini dapat mencerminkan kurangnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Proyek rehabilitasi ini mengalokasikan anggaran hampir mencapai Rp 500.000.000, yang dibagi rata antara dua rekanan, CV. CAJM dan CV. WL, masing-masing mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 250.000.000. Meski demikian, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta pengerjaan yang terburu-buru memunculkan kecurigaan terhadap kualitas hasil akhir proyek. Salah satu sumber internal yang terlibat dalam proyek tersebut menyebutkan bahwa material batu yang digunakan dalam pekerjaan bronjong tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Dalam pengakuan yang mengejutkan, seorang pekerja yang terlibat dalam proyek rehabilitasi tersebut mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengerjaan. “Awalnya, saya diberi tahu bahwa ukuran yang seharusnya 8 cm, namun saya kerjakan 13 cm agar tidak pecah. Saya sampai harus menjual barang pribadi untuk menutupi biaya,” ujarnya dengan terbuka. Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya kebohongan dalam pengerjaan proyek, serta kemungkinan terjadinya penggelapan dalam penggunaan material dan anggaran.

Lebih lanjut, pekerja tersebut juga mengungkapkan bahwa spesifikasi yang disepakati sebelumnya, yaitu ukuran 10 cm, tidak tercapai, dan ia mempertanyakan ke mana hilangnya 2 cm dari standar yang ditetapkan. Hal ini semakin mengarah pada kecurigaan akan adanya manipulasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pantauan langsung oleh media menunjukkan bahwa pengerjaan proyek ini dilakukan dengan cara yang sangat sederhana, bahkan tergolong asal-asalan. Beberapa proses, seperti pengecoran, dilakukan pada malam hari, dengan alat-alat manual yang digunakan bukannya peralatan modern seperti molen yang seharusnya digunakan dalam proyek sekelas ini. Hal ini menambah kekhawatiran publik terhadap kualitas dan keamanan jembatan yang sedang direhabilitasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, serta kedua rekanan yang mengerjakan proyek ini, CV. CAJM dan CV. WL, belum memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam proyek ini. Meski media telah berupaya menghubungi mereka untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, hingga saat ini mereka memilih untuk tidak memberikan penjelasan.

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan dugaan adanya penyimpangan dalam proyek ini. Seorang pengawas yang mengaku terlibat dalam proyek rehabilitasi jembatan tersebut, yang juga mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari media, membantah adanya kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan. Menurutnya, apa yang dipermasalahkan selama ini belum tentu merupakan kesalahan yang dapat dianggap sebagai penyimpangan. “Belum tentu juga ada kesalahan dalam pengerjaan proyek ini,” ujarnya ketika dikonfirmasi oleh media.

Dia juga menjelaskan bahwa sebagai pengawas proyek, ia selalu memantau dan memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Menurutnya, meskipun ada beberapa kendala dalam pelaksanaan, hal tersebut masih dalam batas toleransi yang wajar, dan proyek tersebut masih bisa memenuhi tujuan rehabilitasi yang telah ditetapkan.

Menanggapi perkembangan ini, publik dan berbagai pihak mendesak agar pengawasan lebih ketat dilakukan dalam proyek-proyek pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran yang signifikan. Masyarakat berharap agar Dinas BMBK Provinsi Lampung lebih teliti dan transparan dalam melakukan pengawasan, serta memperhatikan setiap detail dalam pelaksanaan proyek, agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Meskipun pihak pengawas proyek membantah adanya penyimpangan, penting bagi pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan tepat dan proyek-proyek infrastruktur seperti ini benar-benar dilaksanakan dengan integritas dan profesionalisme.

Penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek rehabilitasi ini untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan proyek yang dibiayai dengan uang negara. Dengan demikian, proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan akan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan tidak menyisakan keraguan terkait pengelolaan anggaran.

Dinas BMBK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab, diminta untuk memberikan klarifikasi yang lebih rinci dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *