OneNewsLampung, Tulang Bawang Barat — Praktik dugaan korupsi dan kolusi di Puskesmas Panaragan Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat, kembali mencuat. Menurut keterangan sumber terpercaya yang memiliki keluarga yang bertugas di puskesmas tersebut, Kepala Puskesmas Panaragan Jaya, Indah Sofia Rades, diduga terlibat dalam pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) yang seharusnya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sana. Dana Jaspel, yang merupakan hak dari para PNS yang bekerja di puskesmas, diduga dipotong oleh pihak Kepala Puskesmas untuk dialihkan ke tenaga kontrak (TKS) yang bekerja di puskesmas tersebut. Para PNS, menurut narasumber, selalu menandatangani berkas pencairan dana Jaspel yang mencatatkan jumlah Rp 1,1 juta, namun kenyataannya mereka hanya menerima uang tunai berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Lebih lanjut, narasumber mengungkapkan alasan yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas, yang menyebutkan bahwa pemotongan dana Jaspel tersebut dimaksudkan untuk membantu TKS yang bekerja di puskesmas tersebut. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah kewajiban para PNS untuk memberikan sejumlah uang mereka untuk TKS? Berdasarkan aturan yang berlaku, Jasa Pelayanan (Jaspel) adalah hak PNS sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tunjangan kinerja. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan PNS memberikan sebagian dari hak mereka kepada pihak lain, apalagi jika hal tersebut dilakukan tanpa persetujuan mereka. Pemotongan yang dilakukan tanpa persetujuan jelas dari para PNS dan dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu berpotensi melanggar hukum. Sebagai tambahan, beberapa narasumber yang menanyakan masalah ini kepada salah satu TKS di Puskesmas Panaragan Jaya, mengatakan bahwa TKS tersebut hanya menerima uang Rp 100 ribu dari Kepala Puskesmas, yang semakin mengindikasikan adanya praktik yang mencurigakan dalam pengelolaan dana tersebut. Upaya konfirmasi terhadap Kepala Puskesmas Panaragan Jaya, Indah Sofia Rades, dilakukan oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp. Meski pesan yang dikirimkan berada dalam status aktif, hingga saat ini pihak Kepala Puskesmas belum memberikan tanggapan apapun, baik berupa klarifikasi maupun penjelasan terkait dugaan pemotongan dana Jaspel tersebut. Menurut ahli hukum, tindakan Kepala Puskesmas yang melakukan pemotongan dana Jaspel tanpa persetujuan para PNS bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Pemotongan tersebut jelas merugikan PNS yang seharusnya menerima hak penuh mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti, perbuatan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perlu diingat, setiap tindakan yang melibatkan pemotongan dana negara atau dana yang menjadi hak pegawai tanpa persetujuan mereka adalah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak integritas institusi publik yang seharusnya melayani masyarakat dengan jujur dan transparan. Pihak berwenang di Tulang Bawang Barat harus segera menanggapi laporan ini dengan serius dan melakukan penyelidikan mendalam agar praktik yang merugikan pegawai negeri ini dapat dihentikan, dan jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(RED)