Pansus Angket Haji Temukan Ketidaksesuaian dalam Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus

Onenewslampung, Jakarta— Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya, mengungkapkan temuan sejumlah ketidaksesuaian terkait pemberangkatan jemaah haji khusus yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini disampaikannya setelah mendalami keterangan saksi dari unsur PIHK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).

“Temuan ini berdasarkan data dari Kementerian Agama serta klarifikasi dari beberapa PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus dalam jumlah besar,” jelas Wisnu kepada Parlementaria, Selasa (3/9/2024).

Dari data yang dihimpun, sekitar 3.500 jemaah haji khusus diberangkatkan tanpa melewati masa tunggu yang semestinya, yaitu nol tahun. Temuan ini menguatkan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama.

“Beberapa PIHK mengklaim data keberangkatan nol tahun ini disediakan oleh Kementerian Agama, namun ada juga yang menyatakan data tersebut berasal dari internal PIHK,” ujarnya.

Selain itu, Pansus menyoroti dugaan manipulasi pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Wisnu mengungkapkan, terdapat jemaah yang seharusnya berangkat pada tahun 2026 tetapi diberangkatkan pada 2024, meskipun antrean jemaah haji khusus mencapai hampir 200 ribu orang dengan masa tunggu 6-7 tahun.

“Kami menduga ada manipulasi data dalam Siskohat. Apakah ini dilakukan oleh operator, diperintah oleh oknum tertentu, atau ada pihak lain yang mengubah data melalui akses ilegal, ini yang akan kami dalami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wisnu menyampaikan bahwa Pansus telah mendatangkan seorang calon jemaah haji khusus untuk memberikan kesaksiannya.

“Ada calon jemaah yang awalnya ditawari harga USD 15.000, namun menjelang pemberangkatan diminta membayar sekitar USD 29.500. Ketika ia membatalkan keberangkatan, anehnya status antreannya di Siskohat mundur dari 2030 ke 2032, dan setelah komplain berubah menjadi 2031,” paparnya.

Wisnu menegaskan perlunya audit forensik terhadap pengelolaan data Siskohat untuk mencegah kelalaian yang merugikan calon jemaah haji di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *