OneNewsLampung, Bandar Lampung— Praktik pungutan liar kembali disorot dalam sektor pendidikan, kali ini terjadi di SD Negeri 1 Palapa Bandar Lampung. Informasi dari sejumlah sumber terpercaya mengungkapkan bahwa sekolah tersebut menerapkan kewajiban biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler, yang menimbulkan keresahan di kalangan orang tua.
Menurut narasumber, setiap siswa di sekolah tersebut diwajibkan mengikuti minimal satu kegiatan ekstrakurikuler dengan biaya antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per siswa. Kewajiban ini semakin memperberat beban keuangan keluarga. Selain itu, siswa juga dibebani biaya bimbingan belajar sebesar Rp125.000 per bulan, sementara sekolah diketahui memiliki 24 rombongan belajar.
Lebih memprihatinkan lagi, muncul dugaan bahwa siswa dari luar zona dikenakan biaya tambahan Rp2,5 juta yang disalurkan melalui oknum guru. Praktik ini menguatkan indikasi adanya pungutan liar yang merugikan orang tua. Di sisi lain, siswa juga diminta membayar iuran kas bulanan sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000, dikelola oleh wali murid, yang menimbulkan keraguan tentang transparansi pengelolaan dana tersebut.
Meskipun Kepala SD Negeri 1 Palapa menepis semua tuduhan, dengan menyatakan bahwa biaya ekstrakurikuler bersifat sukarela dan telah disetujui dalam rapat bersama wali murid, sikapnya yang enggan menjelaskan lebih lanjut justru memicu kecurigaan masyarakat terkait akuntabilitas dan integritas sekolah.
Salah seorang sumber menambahkan, “Les masih diadakan dua kali seminggu, dan setiap siswa tetap harus memilih ekstrakurikuler berbayar. Bahkan, melalui paguyuban wali murid, ada biaya tambahan untuk naik kelas sebesar Rp50.000 yang katanya untuk membeli kipas angin. Ini sangat disayangkan, mengingat sekolah juga menerima dana BOS. Mengapa wali murid yang harus menanggung biaya seperti ini?” ungkapnya kepada awak media.
Menanggapi laporan tersebut, Nur Rakhman Yusuf, perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Lampung, menyatakan kekecewaannya. “Jika benar terjadi, ini sangat disayangkan, terutama dalam layanan pendidikan dasar. Program wajib belajar 9 tahun adalah bentuk komitmen negara untuk menjamin pendidikan anak-anak tanpa biaya tambahan. Seharusnya tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang dibebankan kepada wali murid,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Pasal 12 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pembiayaan pendidikan dasar adalah tanggung jawab penuh pemerintah. Jika terbukti benar, praktik yang berlangsung di SD Negeri 1 Palapa tersebut dapat dianggap melanggar peraturan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi yang transparan dan bertanggung jawab agar hak pendidikan anak-anak dapat terpenuhi tanpa beban finansial tambahan.
(TIM)