Mafia Solar Beraksi! Dugaan Pengecoran BBM di SPBU 24.353.132 Bandar Lampung Terbongkar

Onenewslampug.com,Bandar Lampung —-Dugaan adanya praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh para mafia bisnis solar di SPBU 24.353.132 yang terletak di Jalan Baru, Kota Bandar Lampung, semakin menguat. Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim media, aktivitas ilegal ini diduga marak terjadi pada malam hari, ketika pihak SPBU mematikan lampu dan menutup pintu pembatas untuk masuk ke SPBU. Hal ini dilakukan agar terlihat oleh masyarakat seolah-olah SPBU tersebut sudah tutup. Namun, jika diamati lebih lanjut, terdapat mobil truk di ujung yang tengah melakukan pengecoran menggunakan tangki penampung bahan bakar minyak jenis solar.

Menurut salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, “Mereka melakukan pengecoran minyak BBM jenis solar di SPBU 24.353.132 pada malam hari dengan mematikan lampu SPBU dan menutup pintu pembatas, sehingga terlihat oleh masyarakat kalau SPBU itu sudah tutup. Padahal, jika kita melihat ada mobil truk di ujung itu, mereka lagi melakukan pengecoran menggunakan mobil truk yang di dalamnya sudah berisikan tangki penampung BBM jenis solar.”

Saat tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pengawas SPBU 24.353.132 melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan enggan memberikan jawaban meski dalam keadaan aktif.

Pelanggaran Hukum

Praktik pengecoran solar ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa pasal dan undang-undang yang dilanggar di antaranya adalah:

1. **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
– Pasal 53: “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

2. **Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
– Pasal 40: “Setiap orang yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan distribusi BBM dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengecoran solar di SPBU 24.353.132. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari segi finansial tetapi juga mengganggu kestabilan pasokan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pengungkapan kasus ini memerlukan kerjasama antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan keadilan ditegakkan.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *