JAKARTA–– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memasang kuda-kuda menghadapi sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bukannya mengikuti proses itu dengan kooperatif. Ghufron dilaporkan atas dugaan penggunaan pengaruh ke pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah. Sidang etik perdana bagi Ghufron sedianya digelar kemarin, Kamis (2/5/2024) di Gedung Dewas KPK. Namun, Ghufron tidak hadir. “Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis (2/5/2024). Karena Ghufron tidak hadir, akhirnya Dewas KPK memutuskan menunda sidang dan akan membukanya kembali pada 14 Mei mendatang. Sesuai aturan Dewas, jika dalam persidangan kedua itu Ghufron juga tidak hadir maka persidangan tetap dilanjutkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terperiksa. “Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” tutur Syamsuddin. Ghufron Sengaja Tak Hadir Selang beberapa jam setelah Dewas menutup sidang etiknya, Ghufron menemui puluhan awak media di Gedung Merah Putih KPK. Ia mengaku sengaja tidak memenuhi panggilan Dewas KPK pada sidang perdana dugaan pelanggaran etik itu. Melalui keterangan tertulis kepada Dewas, Ghufron menyatakan, dirinya meminta pelaksanaan sidang etik ditunda. “Kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” ujar Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Ghufron beralasan, saat ini pihaknya tengah menempuh proses hukum di PTUN DKI Jakarta dan judicial review di Mahkamah Agung (MA). Baca juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Di PTUN, Ghufron menggugat sidang etik yang digelar Dewas KPK. Menurutnya, perkara etik itu tidak bisa diproses karena sudah kedaluwarsa. Ia mengungkapkan, komunikasinya dengan pihak Kementan, yakni Kasdi Subagyono yang saat itu masih menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan dilakukan pada 15 Maret 2022. Namun, kasus itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023, beberapa waktu setelah Kasdi menjadi tersangka korupsi bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL