Korupsi Dana Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga: Kepala Desa Buana Sakti Ditahan Kejaksaan

OneNewsLampung, Lampung Timur — Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan dan menahan Sdr. Tumari, Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024. Tumari diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait dana ganti rugi pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga. Senin 9-12-2024

Bendungan Marga Tiga merupakan proyek nasional yang dimulai sejak 2015 dengan perencanaan yang dikerjakan oleh tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia. Penetapan lokasi proyek berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tanggal 10 Januari 2020. Untuk mendukung pembangunan tersebut, Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) dibentuk oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Timur untuk menghitung luas tanah serta tanam tumbuh yang akan diganti rugi.

Dalam proses pembebasan lahan, Tumari diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa. Ia mengalihkan kepemilikan empat bidang tanah milik desa atas nama dirinya, anaknya, dan keluarganya. Dari pengalihan tersebut, Tumari menerima dana ganti rugi sebesar Rp2.229.miliar  yang dicairkan melalui Bank BRI Cabang Metro.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor LHP: PE.03.03/LHP-253/PW08/5/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, ditemukan kerugian negara dengan jumlah yang sama, yakni Rp2.229.miliar  Berdasarkan kesepakatan rapat perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat Desa Buana Sakti, dana ganti rugi tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam kas desa untuk digunakan bagi pembangunan dan kepentingan bersama. Namun, Tumari tidak menyerahkan uang tersebut ke kas desa dan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama. Tumari kemudian ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi yang ada,” ujar pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam konferensi pers.

Proyek Bendungan Marga Tiga, yang melibatkan pembebasan lahan dari 23 desa, termasuk Desa Buana Sakti, telah menjadi sorotan karena besarnya anggaran yang terlibat. Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dalam pengelolaan dana desa dan dana ganti rugi untuk menghindari penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Penahanan Tumari menjadi salah satu langkah konkret Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam mendukung semangat Hari Antikorupsi Sedunia. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ke depan, mereka juga berencana menggandeng masyarakat dan pihak terkait untuk memastikan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi aparat desa lainnya agar mengedepankan prinsip kejujuran dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan desa. Pemerintah daerah juga diimbau untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa.

Proses penyidikan terhadap Tumari akan terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur menargetkan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan setelah penyidikan selesai. Tumari diancam dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dapat membawa hukuman berat atas tindakannya yang merugikan keuangan negara.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *