ONENEWSLAMPUNG,Tulangbawang Barat—Penelusuran di laman website Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE) Provinsi Lampung menunjukkan ketiadaan informasi mengenai tender preservasi jalan ruas Penumangan-Tegal Mukti. Kejanggalan ini semakin mengundang tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dalam pengadaan barang dan jasa.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, pengumuman tender melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah tahap awal yang krusial. Namun, ketidakberadaan informasi ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi yang seharusnya menjadi fondasi dalam pengadaan publik.
Dinas BMBK tampak menutup mata terhadap berbagai temuan di lapangan, termasuk dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang bisa memunculkan praktik-praktik tidak etis seperti nepotisme, kolusi, dan korupsi. Menariknya, saat berbagai isu muncul, baik Kepala Dinas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tampak bungkam. Pertanyaannya, ada apa dengan mereka? Mengapa tidak ada satupun pejabat yang bersedia memberikan klarifikasi mengenai kekacauan yang terjadi?
Situasi ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan yang mencolok, seolah anggaran pemerintah ini dikelola tanpa keterbukaan dan hanya asal-asalan. Masyarakat berhak tahu, dan Dinas BMBK seharusnya tidak bisa terus-menerus menghindar dari tanggung jawab. Keberadaan fakta integritas yang diamanatkan dalam Perlem LKPP seharusnya mendorong mereka untuk berkomitmen dalam menjalankan proses pengadaan secara bersih dan profesional.
Pihak berwenang di Dinas BMBK diharapkan segera memberikan penjelasan. Ketidakpedulian terhadap kepercayaan publik hanya akan semakin memperburuk citra institusi ini. Sudah saatnya transparansi dan akuntabilitas diutamakan dalam setiap langkah pengadaan publik di Provinsi Lampung.
Tulangbawang Barat—Penelusuran di laman website Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE) Provinsi Lampung menunjukkan ketiadaan informasi mengenai tender preservasi jalan ruas Penumangan-Tegal Mukti. Kejanggalan ini semakin mengundang tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dalam pengadaan barang dan jasa.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, pengumuman tender melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah tahap awal yang krusial. Namun, ketidakberadaan informasi ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi yang seharusnya menjadi fondasi dalam pengadaan publik.
Dinas BMBK tampak menutup mata terhadap berbagai temuan di lapangan, termasuk dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang bisa memunculkan praktik-praktik tidak etis seperti nepotisme, kolusi, dan korupsi. Menariknya, saat berbagai isu muncul, baik Kepala Dinas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tampak bungkam. Pertanyaannya, ada apa dengan mereka? Mengapa tidak ada satupun pejabat yang bersedia memberikan klarifikasi mengenai kekacauan yang terjadi?
Hal ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan yang mencolok, seolah anggaran pemerintah ini dikelola tanpa keterbukaan dan hanya asal-asalan. Masyarakat berhak tahu, dan Dinas BMBK seharusnya tidak bisa terus-menerus menghindar dari tanggung jawab. Keberadaan fakta integritas yang diamanatkan dalam Perlem LKPP seharusnya mendorong mereka untuk berkomitmen dalam menjalankan proses pengadaan secara bersih dan profesional.