Ketidakadilan di Pagar Bukit Induk: Pratin dan Camat Bengkunat Diam di Tengah Skandal Dana Desa!

OneNewsLampung, Pesisir Barat— Pagar Bukit Induk – Dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran Dana Desa semakin menjadi sorotan publik, khususnya terhadap Pratin Pagar Bukit Induk. Pratin tersebut tampaknya merasa kebal hukum, mengabaikan serangkaian kritik dan pemberitaan mengenai proyek rehabilitasi sarana energi alternatif serta peningkatan jalan usaha tani yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Proyek dengan anggaran Rp120.000.000 untuk sarana energi alternatif dan Rp139.349.000 untuk peningkatan jalan usaha tani sepanjang 400 meter pada tahun 2023 kini dipertanyakan kualitas dan realisasinya. Dana Desa yang dianggarkan untuk tahun 2024 sebesar Rp113.495 juga menjadi sorotan, terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pratin mengklaim bahwa anggaran dari tahun 2019 hingga 2023 telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Pesisir Barat, bahkan kasus ini sudah sampai ke tingkat Polda. Namun, hingga kini, hasil dari pemeriksaan tersebut masih belum jelas, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat tentang potensi penyelewengan yang terjadi. Sikap bungkam Pratin dalam menghadapi berbagai tuduhan ini semakin memperburuk situasi dan menunjukkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, terdapat beberapa pasal yang dapat dikategorikan dilanggar oleh Pratin, antara lain:

1. Pasal 7: Mengharuskan kepala desa untuk menyusun dan menetapkan APBDes yang akuntabel dan transparan.
2. Pasal 8: Mengatur tentang penggunaan Dana Desa yang harus sesuai dengan peruntukannya dan memenuhi prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
3. Pasal 12: Mengharuskan kepala desa untuk melakukan laporan penggunaan Dana Desa kepada masyarakat secara berkala.

Dengan demikian, jika Pratin tidak dapat memberikan laporan yang jelas dan transparan mengenai penggunaan dana tersebut, maka ia dapat dianggap melanggar ketentuan yang ada.

Lebih jauh, masyarakat mengharapkan tindakan tegas dari aparat hukum dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini. Keberlanjutan proyek yang tidak jelas dan hasil pemeriksaan yang berlarut-larut menjadi bukti adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat semakin mendesak agar pihak berwenang segera memberikan kepastian atas kasus ini dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, mengingat besarnya dana yang dianggarkan dan harapan masyarakat untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam situasi ini, Camat Bengkunat Pesisir Barat juga menjadi sorotan karena belum memberikan tanggapan apapun dan tidak dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi. Ketidakjelasan ini menambah ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa, serta menuntut transparansi lebih lanjut dari semua pihak terkait.

Masyarakat Pagar Bukit Induk berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada serangkaian pemeriksaan yang tidak berujung, tetapi juga menjadi titik tolak untuk perbaikan dalam pengelolaan Dana Desa ke depan, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak menjadi ajang untuk penyelewengan dan ketidakadilan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *