Kepala Desa dan Pengurus Sekongkol Jual Yayasan, Pemilik Segera Persiapkan Tempuh Jalur Hukum

 Lampung—Khususiah selaku pemilik sah atas Yayasan Pendidikan “Ainur Santri Nusantara” dengan alamat Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran mengaku tengah mempersiapkan untuk menyampaikan pengaduan (jalur hukum) atas dijualnya aset miliknya berupa Yayasan Pendidikan tersebut diatas kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Penjualan aset milik Khususiah tersebut diatas diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pejambon, Edi Wartoyo dan Pengurus Yayasan yang selama ini telah dipercayakan penuh untuk menjalankan usaha dibidang pendidikan, diantaranya Ketua Yayasan M. Ardi dan Anggota Pembina Sri Nurhayati yang diduga mereka telah sekongkol untuk melakukan penggelapan dan menjual tanpa alas hak.

Menurut Khususiah, mereka melakukan transaksi jual beli dan merubah Kepengurusan Yayasan dengan menggunakan jasa Notaris yang berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang.

Aset milik Khususiah yang diperjua-belikan tersebut diatas, terdiri dari Bangunan permanen yang bernilai miliaran rupiah, Sarana dan Prasaran penunjang pelaksanaan pendidikan serta termasuk akun PD Dikti yang diduga telah dijual dengan nilai Ratusan juta rupiah oleh Admin Yayasan, sementara akumulasi kerugian yang diderita oleh Khususiah masih dalam perhitungan.

“Mereka secara diam-diam tanpa sepengetahuan saya telah menjual Yayasan berikut aset Lembaga Perguruan Tinggi kami kepada pihak lain. Bahkan gedung yang kamu buat dengan modal sendiri yang menghabiskan anggaran lebih satu miliar saat ini telah dikuasai oleh oknum kepala desa Pejambon. Hak kami telah dirampok secara terang-terangan oleh mereka,” tegasnya, Rabu (1/5/2024).

Ketua Pembina Yayasan, Khususiah mengaku pihaknya saat ini sedang menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan serta menggugat mereka secara hukum yang berlaku.

“Kami sedang siapkan laporan dan gugatan kejalur hukum,”pungkasnya. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *