Onenewslampung.com,Bandarlampung—Tepat di Hari Buruh 2024, Rabu (1/5/2024) kemarin, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K-SPSI) Provinsi Lampung menyampaikan tiga tuntutan.
Tuntutan K-SPSI Lampung yang terdiri dari delapan federasi tersebut, disampaikan oleh Sekretaris DPD K-SPSI, Eko Rahmawan, mewakili Ketua DPD K-SPSI Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, dan kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, serta Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Yanti Yunidarti, di Gedung DPRD Lampung, di Telukbetung.
Apa tiga tuntutan DPD K-SPSI Lampung yang disampaikan pada Hari Buruh 2024 itu? Pertama: Cabut Undang-Undang Nomor: 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua: Menolak upah murah. Ketiga: Stop perbudakan driver ojol.
Puluhan massa pekerja yang mendampingi Eko Rahmawan ke Gedung DPRD Lampung sempat menggelar aksi sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Kegiatan Hari Buruh 2024 yang dikemas DPD K-SPSI Lampung diakhiri dengan penyerahan pernyataan DPD K-SPSI Lampung kepada Ketua DPRD, Mingrum Gumay, dan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Yanti Yunidarti, mewakili Gubernur Lampung.
Eko Rahmawan menyatakan harapannya, pimpinan Dewan dan Gubernur Lampung dapat menindaklanjuti tuntutan mereka.
Sebagaimana diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) terdiri dari delapan federasi. Yaitu Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Provinsi Lampung, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Provinsi Lampung, Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Provinsi Lampung, Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, dan Asuransi Provinsi Lampung, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Provinsi Lampung, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Provinsi Lampung, Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia Provinsi Lampung, dan Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Provinsi Lampung.