OneNewsLampung, JAKARTA— Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menyambut positif inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pembentukan Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO). Direktorat ini resmi dibentuk pada 20 September 2024, dengan tujuan meningkatkan penanganan dan pengungkapan kasus kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak, serta menangani masalah perdagangan orang.
“Kami dari LPAI, yang sudah lama menjalin kerja sama dengan Mabes Polri, sangat mendukung penuh pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang ini. Kami mengapresiasi langkah tegas Bapak Kapolri yang bertujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak di Indonesia,” ujar Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto, pada Kamis (26/9/2024).
Kak Seto menggarisbawahi bahwa dengan hadirnya Direktorat PPA-PPO, diharapkan penindakan terhadap pelaku kejahatan, terutama yang terkait dengan kekerasan fisik, seksual, dan perdagangan orang, dapat dilakukan lebih efektif dan menyeluruh. Menurutnya, berbagai kendala dalam pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali menjadi tantangan tersendiri, dan diharapkan inisiatif ini dapat mempercepat proses penanganan.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Kapolri dengan terbentuknya direktorat ini. Kami berharap bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak dapat ditingkatkan secara signifikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kak Seto mengungkapkan bahwa LPAI telah bekerja sama dengan Mabes Polri dalam menangani berbagai kasus perdagangan orang, termasuk melalui kolaborasi internasional dengan pihak kepolisian dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Meksiko, Australia, dan Thailand. Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat penindakan terhadap jaringan perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan anak-anak.
“Harapannya, dengan adanya Direktorat PPA-PPO di bawah Bareskrim Polri, langkah penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan ini bisa lebih tegas dan efektif, baik di tingkat nasional maupun internasional,” pungkas Kak Seto.
(RED)