Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa, Pemeriksaan APH Masih Dipertanyakan

OneNewsLampung, Pesisir Barat— Pagar Bukit Induk – Dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran Dana Desa kembali mencuat di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, pengerjaan proyek rehabilitasi dan peningkatan sarana prasarana energi alternatif tingkat desa serta peningkatan jalan usaha tani diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Proyek pembangunan sarana energi alternatif sebesar Rp120.000.000 dan peningkatan jalan usaha tani sepanjang 400 meter dengan anggaran Rp139.349.000 pada tahun 2023, dipertanyakan kualitas dan realisasinya. Dana Desa yang dianggarkan untuk tahun 2024 sebesar Rp113.495, juga menjadi sorotan terkait transparansi penggunaan anggaran.

Pratin Pekon Pagar Bukit Induk menyatakan bahwa anggaran dari tahun 2019 hingga 2023 telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Pesisir Barat, bahkan kasus ini sudah mencapai tingkat Polda. Namun, hasil dari pemeriksaan oleh aparat penegak hukum hingga kini masih belum jelas dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dan transparansi dari pihak terkait, mengingat besarnya dana yang dihabiskan untuk proyek-proyek tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kelanjutan kasus ini, yang semakin menambah kecurigaan adanya penyelewengan dalam penggunaan anggaran Dana Desa.

Keberlanjutan proyek dan hasil pemeriksaan yang berlarut-larut menjadi bukti adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat meminta agar aparat hukum segera memberikan kepastian atas kasus ini dan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *