OneNewsLampung, Pesawaran — kasus dugaan penipuan melibatkan Kantor Notaris yang menimpa korban bernama Mutiasari mulai bergulir kembali meski sempat mandek sejak lama di Polres Pesawaran.
“Polres Pesawaran melalui Kasatreskrim Iptu Devrat terangkan kepada media,proses hukum tersebut tetap berjalan pada bulan ini pihaknya telah menyita barang bukti dari Notaris Sulistyo Sri Rahayu .
Disingung adanya peran dugaan keterlibatan oknum Notaris tersebut jelaskan bahwa memang ada indikasi,namun untuk objektif nya penegakan hukum ,kami akan meminta keterangan dari Dewan Kehormatan Notaris terkait itu.tegasnya kepada media
“Diberitakan sebelumnya Mutia Sari warga Lampung Utara melaporkan dugaan tindak pidana penipuan di Wilayah hukum Polres Pesawaran terlapor atas nama Ade Feri Octara beserta istri Anis Rosita dan Bambang yang difasilitasi kantor Notaris dan diduga Oknum Notaris Sulistyo Sri Rahayu ikut terlibat dengan no Laporan.LP/B/83/V/2023/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada Tanggal 18 Mei 2023 lalu .
Dari informasi yang didapat Pelapor Mutia Sari pada tanggal 2 Maret 2021 menyerahkan pembayaran pembelian unit rumah yang sebelumnya telah di sepakati antara Korban bernama Mutia Sari dengan pelaku terlapor bernama Ade Octara beserta istri Anis Rosita dengan kesepakatan melakukan pembelian tersebut sustim cash tempo dan disaksikan oleh pihak pekerja Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu bernama Bambang yang di ketahui sebagai Staf Notaris Sulistyo Sri Rahayu pada saat itu.
Korban Jelaskan saat itu dirinya melakukan pembayaran pembelian rumah di salah kantor notaris Sulistyo Sri Rahayu dengan total pembayaran pertama sebesar 150 Juta di saksikan terlapor Bambang yang mana pada saat dirinya mewakili Notaris Sulistyo Sri Rahayu yang tidak hadir dikarena usai melahirkan.ucap Mutia
“Lanjutnya korban Mutia Sari datang kembali ke kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu yang beralamatkan di Kampung Siger Desa Bernung , Kecamatan Kedondong Pesawaran pada tanggal 4 Oktober 2021 untuk menyelesaikan pelunasan pembelian Rumah yang telah di sepakati kurang lebih sisa pelunasan di bawah 100 juta karena sebelumnya korban telah mencicil pembayaran tersebut kepada terlapor Ade Feri Octara
Namun disaat korban Mutiasari menyerahkan biaya pelunasan pembelian rumah tersebut dikantor Notaris diketahui oleh Notaris Sulistyo Sri Rahayu disela pertemuan tersebut Notaris Sulistyo Sri Rahayu pun sempat jelaskan kepada korban untuk bersabar karena proses pemecahan surat sertifikat saat ini cukup lama dan masih dalam proses “ucap Notaris Sulistyo kepada korban Mutia saat disingung kapan proses Dokumen dapat di selesaikan.terang Mutia kepada media (30/11/2024)
Ironisnya usai pelunasan tersebut korban Mutia Sari tak kunjung mendapatkan kepastian prihal pembelian rumah tersebut terungkap rumah yang di janjikan kepada dirinya ternyata dialihkan pihak lain dengan sistem kridit KPR hingga akhirnya korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak berwajib.tutup Mutia
Penelusuran media diduga pengunaan akte Notaris Sulistyo Sri Rahayu kerap dijadikan sebagai alat melakukan kejahatan penipuan oleh para terlapor Ade Feri Octara dan Anis Rosita beserta Bambang dengan modus operandi Kejahatan penipuan berlindung di balik Kesucian Perjanjian,maksudnya tidak lain hanya supaya terhindar dari ancaman pidana.
Diketahui pada 22 Agustus 2022 pelaku Ade Feri Octara dan Anis Rosita sempat di laporkan ke Polda Lampung diduga melibatkan Notaris Sulistyo Sri Rahayu dengan tuduhan melakukan penjualan tanah dan rumah Di Desa Jatimulyo milik Handoyo lagi -lagi sindikat Ade dan Anis Cs dapat lolos dari jeratan hukum dan berakhir dengan perdamaian .
Sementara Notaris Sulistyo Sri Rahayu saat di mintai tanggapannya dirinya tidak menepis terkait dugaan tersebut namun dirinya berdalih pelaku Ade Feri dan Anis Rosita telah melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan saya dan saya pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke polres Pesawaran.
“Kasus yang sebelumnya saya dilibatkan,saya laporkan balik sesuai locus perbuatannya ,waktu itu laporan pertama pelapor di Polda Lampung dan itu saya ambil langkah melaporkan kembali perbuatan Ade Feri dan Anis Rosita serta rekan kerjasama nya Anna Fauziah di Polres Pesawaran,ingat saya pada bulan Oktober 2022.kepada media (30/11/2024)
Lalu saya melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ade Ferri Octara , Anis Rosita dan Ana fauziah petitum membatajlan akta kuasa menjual yang dibuat dikantor saya
Lalu medio Januari 2023
Antara pelapor dan terlapor melakukan perdamaian dengan kesepakatan mereka mengganti kerugian pelapor dan apabila kasus dianjutkan Atas Upaya Hukum saya pada Pengadilan Negeri dikabulkan maka Pihak Pelapor malah akan dirugikan dengan institusi lain
Maka adalah RJ itu diantara mereka.ucap Sulistyo kepada media .
Dalam kasus dugaan pelapor Warga bernama Mutia Sari di Polres Pesawaran lagi – lagi para pelaku yang sama dan diduga melibatkan Notaris Sulistyo Sri Rahayu.
“Notaris Sulistyo Membantah bahwa dirinya terlibat dan berdalih menjadi korban bukan oknum .
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi wartawan jelaskan, pada saat Pelapor Mutia Sari datang ke Kantor dan menyerahkan pembayaran DP awal pembelian rumah “saya sedang tidak ada dikantor karena saya saat itu sedang istirahat dengan kondisi Hamil trimester ke 2 dan sedan Covid oleh karena itu saya tidak di kantor ,hanya saya diberitahu adanya perjanjian pun itu by call hanya akan ada proses saya mencatatkan saja kemauan para pihak .kata Sulistyo
Tidak ada surat penunjukan,Kerjasama dengan Deplover itu tidak ada ,mereka memang ke kantor saya mengunakan jasa yang sampai ini pun jasa saya tidak dibayar pelaku .masih kata Sulistyo
Tidak hanya itu Notaris Sulistyo Sri Rahayu diduga berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pelunasan dan dirinya mengetahui pembayaran pelunasan tersebut di kantor saya pada medio November 2022 lalu
“Saya sempat kaget ternyata saya lihat mengunakan kwitansi kantor ,ditandatangani oleh staf saya Bambang Irawan sempat saya klarifikasi kan ke Bambang dia jawab dia lalai .saya minta saudara Bambang untuk menemui pelapor bersama dengan siapa yang menerima uang yaitu pelaku adel.
Bambang waktu itu staff saya bersedia saya dikirimkan bukti pertemuan mereka ,awalnya Bambang staf saya akan menggantikan kerugian dengan memberikan sertifikat rumahnya kepada pelapor ,artinya waktu itu mereka adel Anis Bambang sadar kelakuan mereka dan surat pernyataan Bambang ada di pengacara saya ,vidio testimoni Bambang staf saya terhadap kasus Mutiasari ada .
Hingga berita ini diturunkan belum adanya penetapan tersangka dan dikabarkan para pelaku terlapor diduga masih berkeliaran terkesan di tutupi.
(*)