Onenewslampung, Menggala, Tulang Bawang —SPBU 24.345.107 di Terminal Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, diduga terlibat dalam praktik pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal. Berdasarkan laporan yang diterima, pengecoran tersebut dilakukan menggunakan mobil Suzuki Panther yang telah dimodifikasi dengan kapasitas muatan hingga 1000 liter. Selain mobil, beberapa motor yang membawa jeriken berisi solar juga terlibat dalam aktivitas ini.
Kegiatan pengecoran ini diduga dilakukan oleh kelompok mafia pelangsir solar yang beroperasi di wilayah tersebut. Modus operandi mereka adalah mengisi BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali atau digunakan secara ilegal, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Dalam upaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini, awak media mencoba menghubungi Heri, salah satu pengawas di SPBU tersebut. Melalui percakapan telepon via WhatsApp pada Sabtu (10/8/2024), Heri menyarankan agar awak media menghubungi Yogi, yang bertanggung jawab atas keamanan di SPBU tersebut. Yogi, saat dihubungi, mengelak dengan mengatakan bahwa pengecoran menggunakan motor dengan jeriken dilakukan oleh petani dan nelayan. Ia juga menyebutkan bahwa SPBU telah menghentikan pengecoran selama tiga hari terakhir karena SPBU akan dialihkan ke pemerintah daerah.
Meskipun demikian, dugaan pelanggaran ini tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas ini untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan menghindari kerugian yang lebih besar.
Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pihak SPBU
1. Pengecoran BBM Secara Ilegal:
– SPBU diduga melayani pengisian BBM dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pelangsir solar, yang merupakan aktivitas ilegal dan melanggar peraturan distribusi BBM.
2. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:
– Pengisian BBM jenis solar yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk dijual kembali atau digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukan subsidi merupakan pelanggaran terhadap kebijakan subsidi pemerintah.
3. Modifikasi Kendaraan untuk Transportasi BBM:
– Kendaraan yang dimodifikasi untuk membawa BBM dalam jumlah besar tanpa izin atau sertifikasi yang sesuai melanggar peraturan keselamatan dan peraturan transportasi bahan berbahaya.
4. Kurangnya Pengawasan di SPBU:
– Keterlibatan atau kelalaian pengawas dan petugas keamanan SPBU dalam aktivitas ilegal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan kontrol yang memadai, yang merupakan pelanggaran terhadap tanggung jawab pengelolaan SPBU.
Pelanggaran-pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pengelola SPBU, termasuk pencabutan izin operasi dan tuntutan pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.
Melanjutkan berita yang telah disusun, ada beberapa tindakan yang dapat diambil oleh pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini:
Pelanggaran yang terjadi di SPBU ini tidak hanya merugikan negara dari segi keuangan, tetapi juga dapat mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat yang berhak. Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini bisa memperburuk masalah distribusi BBM di wilayah tersebut, menciptakan kelangkaan BBM, serta meningkatkan harga BBM di pasar gelap.
Kasus dugaan pengecoran BBM solar di SPBU 24.345.107 Terminal Menggala ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan BBM. Diharapkan, tindakan tegas dari pihak berwenang dapat segera diambil untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa distribusi BBM dilakukan secara adil dan sesuai peruntukannya. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di daerah mereka, demi kepentingan bersama.
(TIM)