Dugaan Money Politik Mewabah di Tulang Bawang, Tim Sukses Paslon 02 Diduga Sebar Uang Rp50.000 untuk Membeli Suara

OneNewsLampung, Tulang Bawang — , 25 November 2024 – Praktik money politik kembali mewarnai pesta demokrasi di Kabupaten Tulang Bawang. Pada malam Senin, 25 November 2024, warga Kampung Kota Karang, Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, digemparkan dengan penemuan amplop-amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp50.000 yang dibagikan oleh tim sukses pasangan calon (paslon) Qudratul Hankam, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang nomor urut 02. Tindakan ini diduga sebagai upaya untuk membeli suara masyarakat dalam Pemilu Bupati yang sedang berlangsung.
Kejadian ini terjadi hanya beberapa hari setelah laporan serupa ditemukan di dua kecamatan lain di wilayah tersebut. Di kedua kecamatan itu, amplop berisi uang juga dibagikan dengan tujuan yang sama—untuk mempengaruhi pilihan pemilih agar mendukung paslon nomor urut 02.
Tindakan ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk sejumlah aktivis senior yang sangat menyesalkan praktik money politics yang kian marak dan merusak kredibilitas sistem pemilu. Para aktivis tersebut meminta agar Gakumdu Tulang Bawang, yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan, segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Money Politik: Praktik yang Merusak Integritas Pemilu
Dalam Pemilu, money politics dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang merusak prinsip dasar demokrasi. Tindakan ini bertujuan untuk mempengaruhi pilihan pemilih dengan cara yang tidak sah, yaitu dengan memberikan imbalan berupa uang atau barang, yang jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal 187A UU Pemilu dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, memberikan, atau menerima uang atau materi lainnya dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih seorang calon, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta. Praktik ini dapat dianggap sebagai upaya untuk mengubah hasil pemilu secara ilegal, yang pada akhirnya merugikan hak suara warga negara yang seharusnya dilakukan dengan cara bebas, rahasia, dan tanpa paksaan.
Selain itu, Pasal 187B UU Pemilu mempertegas bahwa tim sukses yang terlibat dalam praktik money politics juga bisa dikenakan sanksi berupa pembatalan pencalonan jika terbukti melanggar aturan ini.
Kecaman Aktivis dan Desakan Tindakan Tegas
Dugaan adanya praktik money politics oleh tim sukses paslon nomor urut 02 ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis dan masyarakat setempat. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga melanggar hak-hak dasar warga negara dalam menentukan pilihannya secara bebas tanpa adanya paksaan atau iming-iming.
Seorang aktivis senior Lampung, yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan demi keamanan, menyatakan bahwa praktik seperti ini sudah tidak bisa dianggap remeh. “Ini jelas merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kita. Pemilu harus dilakukan secara jujur dan adil, tanpa ada unsur uang yang membayangi suara rakyat. Jika ini dibiarkan, akan semakin banyak praktik kecurangan serupa di masa depan,” ujarnya.
Para aktivis juga mendesak agar Gakumdu Tulang Bawang segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan untuk menangani kasus ini. “Kami meminta agar Gakumdu dan Bawaslu Tulang Bawang segera memanggil pihak-pihak yang terlibat, baik itu calon, tim sukses, maupun pihak lain yang mungkin terlibat dalam penyebaran uang tersebut. Ini bukan hanya soal paslon tertentu, tetapi soal masa depan demokrasi di Tulang Bawang dan Indonesia secara keseluruhan,” tambahnya.
Pengawasan yang Lebih Ketat Diperlukan
Kejadian ini menambah deretan panjang temuan money politics yang marak menjelang Pemilu Bupati 2024 di Tulang Bawang. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah laporan terkait dugaan politik uang juga bermunculan di berbagai kecamatan di wilayah tersebut. Aktivis dan masyarakat setempat berharap agar Bawaslu dan instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi juga melakukan pengawasan lebih intensif.
“Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat dan aparat hukum bersatu untuk memerangi praktik money politics ini. Jika terbukti, kami mendesak agar ada tindakan tegas yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini harus menjadi pelajaran bagi siapapun yang berniat mencederai demokrasi kita dengan cara-cara kotor seperti ini,” kata seorang warga Kota Karang yang menyaksikan langsung pembagian amplop tersebut.
Dampak Long-Term Money Politics bagi Demokrasi
Praktik money politics tidak hanya berdampak pada hasil pemilu yang tidak sah, tetapi juga merusak kualitas demokrasi itu sendiri. Salah satu dampak paling buruk dari praktik ini adalah terjadinya ketidakpercayaan terhadap sistem pemilu. Masyarakat yang seharusnya memilih berdasarkan visi, misi, dan program calon, justru dipaksa memilih berdasarkan iming-iming materi. Ini menciptakan lingkaran setan yang mengarah pada pemilihan kepala daerah yang tidak berkualitas.
Para ahli juga menekankan bahwa keberlanjutan demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika pemilih diberikan ruang untuk memilih secara bebas tanpa adanya tekanan atau bujukan materi. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam money politics, menjadi hal yang sangat penting.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulang Bawang, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu, harus segera menyelidiki dan menindaklanjuti laporan ini. Selain itu, Gakumdu Tulang Bawang juga diharapkan dapat bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tim sukses paslon nomor urut 02.
Kepada masyarakat, diharapkan untuk terus aktif melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, dan bersama-sama menjaga agar proses demokrasi ini tetap berlangsung dengan adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.
Jika benar terbukti, pihak yang terbukti melakukan politik uang bisa dikenakan sanksi yang serius, termasuk pembatalan pencalonan, serta hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 187A dan Pasal 187B UU Pemilu.
Kasus dugaan money politics yang terjadi di Kampung Kota Karang dan sejumlah kecamatan lain di Tulang Bawang menjadi bukti nyata bahwa praktek politik uang masih menjadi masalah besar dalam Pemilu 2024. Gakumdu, Bawaslu, dan pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas agar masyarakat dapat memilih dengan bebas dan adil tanpa ada pengaruh dari pihak manapun. Tanpa tindakan nyata, bukan tidak mungkin pemilu ini akan kehilangan kredibilitas dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *