onenewslampung, Pringsewu—Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yadika Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung yang memiliki jumlah siswa/i sekitar 545 .
Lalu sekolah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada dua tahap .
– Tahap pertama sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 436.000.000,
– Tahap kedua Sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 436.000.000,-
Sebagai mana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristek Dikti RI ,bahwa Sekolah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
– Fleksibilitas (Penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.
– Efektivitas (penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil , pengaruh dan daya guna untuk mencapai pendidikan disekolah.
– Efesiensi ( Penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
– akuntabilitas ( penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang undangan.
– Transparansi ( Penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sementara laporan Kepala SMK Yadika Pergelangan ke Kementerian terhadap Penggunaan Dana BOS Reguler tahap satu dan tahap dua pada tahun 2023 berdasarkan data aplikasi yang ada kepala sekolah seperti nya belum melaporkan penggunaan dana BOS pada tahun 2023 tersebut.
Padahal wajib hukumnya Dana BOS tersebut dilaporkan penggunaan nya ke kementerian pendidikan dan kebudayaan RI .
Diduga Kepala Sekolah menutup nutupi penggunaan nya hal ini berpotensi ada korupsi nya .
Pada tahun 2022 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yadika Pagelaran menerima Dana BOS Reguler ada tiga tahap:
– untuk tahap pertama tanggal 17 februari 2022 Rp 248.640.000,
– tahap kedua 6 Juni 2022 Rpn331.520.000,
– tahap ketiga 11 Oktober 2022 Rp .248.640.000,-
Laporan Kepala SMK Yadika Pagelaran Kementerian Pendidikan terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2022 kata nya digunakan untuk:
– menerima peserta Didik Baru Rp.57.200
– pengembangan perpustakaan Rp 240.000
– kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.2.275.000
– Pembelajaran Rp 1.500.000
– administrasi kegiatan sekolah Rp 35.569.000
– langganan daya dan jas Rp .23.554.800
– pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 42.524.000
– penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 14.905.000
– penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris standar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMAL Rp.1.500.000
– Pembayaran honor Rp. 127.515.500 total dana terserap Rp 248.640.000
Lalu laporan kepala SMK Yadika Pagelaran Kementerian Pendidikan terkait dana BOS Reguler tahap dua tahun 2022 kata nya digunakan untuk :
– tahap dua tahun 2022 katanya digunakan untuk :
penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.973.400
pengembangan perpustakaanRp 400.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 735.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 1.500.000
administrasi kegiatan sekolahRp 14.605.000
langganan daya dan jasaRp 38.496.600
pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 15.630.000
penyediaan alat multi media pembelajaranRp 39.655.000
pembayaran honorRp 212.525.000
Total Danaterserap Rp 331.520.000
Berikutnya laporan Kepala SMK Yadika Pagelaran ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap tiga tahun 2022 katanya digunakan untuk :
– penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.540.000
pengembangan perpustakaanRp 320.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.940.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 2.500.000
administrasi kegiatan sekolahRp 16.335.200
langganan daya dan jasaRp 35.017.300
pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 6.967.500
pembayaran honorRp 170.020.000
Total Danaterserap Rp 248.640.000
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan diduga kuat kepala sekolah merekayasa dan memanipulasi laporan penggunaan dana BOS pada tahun 2022 dan 2023 Kemendikbud melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, patut diduga merugikan Negara.
Untuk itu Berdasarkan hasil investigasi dilapangan diduga kuat kepala sekolah merekayasa dan memanipulasi laporan penggunaan dana BOS pada tahun 2022 dan 2023 Kemendikbud melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, patut diduga merugikan Negara.
Untuk itu mendapat sorotan serius dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Provinsi Lampung Wahyudi Hasyim akan segera melaporkan dugaan korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah setempat dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil oknum Kepala Sekolah dan Pejabat Disdikbud Provinsi Lampung yang diduga ikut ada keterlibatan.
Dengan harapan Agar dugaan Korupsi Dana BOS Reguler tahun 2022-2023 di SMK Yadika Pagelaran Pringsewu dapat dengan benar-benar di usut bila terbukti maka wajib hukumnya untuk di penjara kan .
Sampai sudah beberapa kali diterbitkan nya pemberitaan ini dari pihak sekolah atau pun instansi yang terkait Dinas Pendidikan khususnya Bungkam seolah tutup mata maka patut juga diduga kuat ada kerja sama antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
(Tim)