Onenewslampung.com, BANDAR LAMPUNG— Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang menjadi Kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Diduga Bermasalah ,Hal itu menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023 .
Berdasarkan hasil pengujian fisik dan bukti pertanggungjawaban penggunaan Dana BOSP tidak sesuai Prioritas nya Ditemukan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 (SMKN 8) Kota Bandarlampung Sebesar Rp 145.000.000,00 Penggunaan Anggaran tersebut tidak sesuai dengan Permenbudristek Nomor 63 Tahun 2022 .
Karena digunakan untuk melakukan Pemeliharaan sarana dan Prasarana satuan pendidikan dengan kategori sedang ke berat .
Belanja tersebut meliputi belanja material dan upah tukang,selai itu dana BOSP digunakan untuk membeli partisi atau peyekat ruangan yang menyebabkan terbentuknya ruangan baru .
Sementara Pihak Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 (SMKN 8) Kota Bandarlampung enggan untuk memberikan komentar apapun Kepala sekolah ketika didatangi oleh awak media ini Ke sekolahan nya selalu tidak pernah ada ditempat Jelas Humas nya , Sementara Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 (SMKN 8) Kota Bandarlampung dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya tidak menjawab meski dalam keadaan aktif .
Terkait hal itu Dewan Direktur Masyarakat transparansi merdeka (MTM) Ashari Hermansyah meminta PJ Gubernur Lampung agar memerintahkan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Melakukan pembinaan dan Pengawasan dana BOSP .
Selain itu kepala sekolah dan bendahara juga harus paham mekanisme perencanaan, penggunaan hingga pelaporan dana BOS agar tidak berujung pada temuan BPK .
(Red)