OneNewsLampung, Jakarta — Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebanyak 12 persen adalah produk hukum Undang-undang no 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan. Hal ini bukanlah kebijakan Pemerintah yang baru.
Demikian disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan kepada Kedai Pena, Sabtu (21/12/2024).
“Bahwa peraturan perpajakan yang telah dirumuskan bersama-sama dan diundangkan oleh DPR RI periode tahun 2019-2024, pada tahun 2021 masa lalu,” kata politisi Gerindra ini.
Tentang kenaikan PPN, didasarkan pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang no 20 tahun 2021 yang berbunyi:
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai, yaitu :
a. Sebesar 11 persen (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
b. Sebesar 12 persen (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
“Sehingga dapat diartikan, akan adanya kenaikan PPN 12 persen bulan Januari 2025 merupakan perintah undang-undang ( UU no 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini,” kata Bob lagi.
Banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lanjut Bob, yang menyatakan ini adalah kebijakan Pemerintahan Prabowo, merupakan pembohongan publik serta membuat gaduh.
“Sebagaimana diketahui pembuatan undang-undang saat itu (tahun 2021) partai penguasa (dengan presiden jokowi) adalah PDIP, maka sangat ironis kalau ada yang menyatakan bahwa kenaikan PPN ini adalah perbuatan pemerintahan baru,” sambung dia.
Sebaliknya, imbuh Bob, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco, pernah menyatakan dengan itikad baik akan mengenakan PPN 12 persen itu hanya untu barang mewah. Ini merupakan cara yang bertujuan demi kebaikan bersama, dan tentu selanjutnya, melalui mekanisme penyempurnaan undang-undang tersebut.
“Kapasitas Pak Dasco menyampaikan hal tersebut bukan sebagai pemerintah (eksekutif) tetapi beliau sebagai Wakil Ketua DPR RI. Karena memang kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah undang-undang,” lanjut politisi Gerindra Dapil Lampung ini.
“Maka dengan meluruskan kondisi yang bermakna kepada kebenaran yang sesungguhnya, saya berharap publik dapat memahami akan hal tersebut. Dan tidak lagi salah paham apalagi dengan adanya pembengkokan cerita, demi memojokkan Pemerintahan saat ini, yang pada tujuannya lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan Rakyat Indonesia,” tandas Bob.
(**)