OneNewsLampung, Tulang Bawang — Pada hari Jumat, 29 November 2024, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tubaba. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat ini mengagendakan Pembicaraan Tingkat II atas Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Tubaba, Drs. M. Firsada, M.Si., mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tubaba. Beliau mengakui kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan Raperda ini, yang akhirnya berujung pada penandatanganan nota kesepakatan.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini menjadi dasar penting bagi penyusunan Peraturan Bupati yang akan merinci lebih lanjut penjabaran APBD, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Penjabat Bupati Tubaba.
Lebih lanjut, Drs. M. Firsada berharap agar seluruh elemen di Kabupaten Tubaba, termasuk pemerintah dan masyarakat, dapat bersama-sama menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program yang telah disepakati. Ia menekankan pentingnya memastikan agar setiap kebijakan yang tercantum dalam APBD TA 2025 dapat terlaksana dengan lancar, tepat sasaran, serta membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Tubaba.
Rapat Paripurna yang bersejarah ini juga dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Kepala OPD, serta para Camat se-Kabupaten Tubaba.
(**)