Onenewslampung, Bandar Lampung —Dugaan praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oleh mafia bisnis solar di SPBU 24.353.132 yang terletak di Jalan Baru, Kota Bandar Lampung semakin mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal yang merajalela ini berlangsung di tengah kegelapan malam, ketika pihak SPBU sengaja mematikan lampu dan menutup pintu pembatas. Dengan tindakan tersebut, mereka seolah-olah membuat masyarakat percaya bahwa SPBU tersebut telah tutup. Namun, jika diamati dengan seksama, di ujung area SPBU terdapat mobil truk yang melakukan pengecoran solar menggunakan tangki penampung.
Salah satu sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Mereka dengan sengaja mematikan lampu dan menutup pintu SPBU di malam hari agar terlihat seperti sudah tutup. Namun di balik itu, ada truk-truk besar yang melakukan pengecoran ilegal, mengambil keuntungan dari BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat.”
Praktik pengecoran solar ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap berbagai peraturan hukum di Indonesia. Pelaku praktik busuk ini telah melanggar sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Hukuman penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar bisa menjerat para pelaku jika terbukti bersalah.
Dengan pelanggaran seberat ini, aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas. Masyarakat Bandar Lampung sudah gerah dengan tindakan para mafia solar yang tidak hanya menghisap uang negara, tetapi juga mengganggu pasokan BBM bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pertamina Bertindak Tegas
Menanggapi pengaduan konsumen terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 24.353.132, Pertamina langsung bergerak cepat. Tim di lapangan telah diinstruksikan untuk melakukan pengecekan menyeluruh dan memastikan kesesuaian antara transaksi kendaraan di dashboard dengan rekaman CCTV yang ada di SPBU tersebut.
“Kami akan memberikan pembinaan tegas kepada SPBU 24.353.132 Kota Bandar Lampung, jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel. Pertamina tidak akan segan-segan memberikan sanksi keras terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama yang terkait dengan penyaluran BBM bersubsidi.
Pertamina juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. “Jangan ada pengisian berulang dan penimbunan, karena konsekuensi hukumnya sangat berat,” tambah Tjahyo. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan setiap indikasi pelanggaran penyaluran BBM subsidi kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Mafia Solar, Awas! Masyarakat dan Aparat Akan Menggulungmu!
Mafia solar yang merajalela di SPBU 24.353.132, Bandar Lampung, harus bersiap menghadapi konsekuensi dari aksi keji mereka. Masyarakat sudah tidak lagi tinggal diam. Kegeraman terhadap praktik pengecoran solar yang merugikan negara dan memiskinkan masyarakat ini semakin memuncak. Setiap liter solar yang mereka ambil dengan cara kotor tersebut adalah hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.
Tidak hanya merugikan keuangan negara, tindakan mafia solar ini juga mengancam kestabilan pasokan BBM di tengah masyarakat. Dampaknya bisa meluas, dari kelangkaan BBM di SPBU hingga peningkatan harga yang mencekik rakyat kecil. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan.
Aparat penegak hukum kini dituntut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam mafia solar ini. Tidak ada toleransi bagi mereka yang memanipulasi dan menyalahgunakan BBM bersubsidi. Penegakan hukum yang kuat dan tidak pandang bulu harus dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga hukum tetap terjaga.
Kerjasama antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan Pertamina menjadi kunci utama dalam mengungkap dan memberantas jaringan mafia solar ini. Setiap laporan dan bukti dari masyarakat harus segera ditindaklanjuti. Aparat di lapangan diharapkan bisa bertindak cepat dan efektif untuk menghentikan praktik ilegal ini sebelum dampaknya semakin meluas.
Pertamina: Kami Tidak Akan Berdiam Diri
Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, menegaskan bahwa Pertamina tidak akan berdiam diri menghadapi kasus ini. SPBU yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi berat, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional.
“Pertamina berkomitmen untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas bagi SPBU yang nakal,” ujar Tjahyo. Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, Kamis(8/8/24)
Masyarakat Bandar Lampung kini memiliki peran penting dalam melawan mafia solar. Dengan kesadaran dan keberanian melaporkan setiap tindakan ilegal yang ditemukan, kita bisa bersama-sama menghentikan aksi keji yang merugikan banyak pihak ini.
Kepada masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran penyaluran BBM subsidi, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau langsung melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. Setiap laporan adalah langkah maju menuju pemberantasan mafia solar yang sudah terlalu lama merugikan kita semua.
Ingat, BBM bersubsidi adalah hak rakyat. Tidak boleh ada satu pun tangan kotor yang mengambilnya dari kita. Mari kita berjuang bersama untuk keadilan dan kesejahteraan yang seharusnya menjadi milik kita semua. Mafia solar, waktu kalian sudah habis!, Jumat (8/9/24)
(TIM)