OneNewsLampung, BANDAR LAMPUNG— Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus Calvin Sanjaya (30) dan Raka Andika (26), lantaran menganiaya penggendara sepeda motor berinisial AH (23) dan merampas handphone milik RM (20), yang tak lain rekan korban AH.
Dua pelaku yang sama sama pernah terlibat kasus Narkoba ini, ditangkap petugas di Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Kamis (10/10/2024) siang.
“Benar kemarin, kedua pelaku berhasil kita tangkap, dan saat ini sudah kita lakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Sabtu (12/10/2024).
Saat dilakukan upaya penangkapan, Polisi juga menemukan 6 paket kecil sabu yang disimpan pelaku Calvin di bagian belakang rumah serta mengamankan rekan kedua pelaku berinisial AB (22) dilokasi tersebut.
“AB (22) tidak terlibat dalam aksi penganiayaan, tapi kita duga terlibat dalam temuan paket sabu di rumah pelaku Calvin, namun masih akan kami dalami,” Kata Kompol M. Rohmawan.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada, Kamis (22/8/2024), sekira pukul 02.00 Wib, di depan gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung.
Kedua pelaku dengan menggunakan mobil dengan sengaja menyerempet korban hingga korban pun terpental dan jatuh dari sepeda motor, dan akibat kejadian tersebut, korban AH mengalami mengalami luka lebam di bagian wajah, patah kaki sebelah kiri, luka robek di bagian dahi, serta luka lecet di kedua tangan.
“Keterangan saksi, usai korban jatuh dari motor dan tergeletak, kedua pelaku sempat menghampiri korban, sambil memukul dan menendang tubuh korban,” Kata Kapolsek M. Rohmawan.
Tak sampai disitu, rekan korban RM (20) yang datang mau menolong korban juga dianiaya oleh pelaku Raka dengan menggunakan Knuckle (besi genggam tinju) kemudian merampas handphone milik korban RM.
“Motifnya, kedua pelaku ini kesal, karena konvoi kendaraan korban dan teman temanya ini, menghalangi laju mobil kedua pelaku, saat keduanya berjalan searah,” Jelas Kompol Rohmawan.
Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 unit mobil Honda HRV warna hitam, 1 buah Knuckle, 6 paket kecil sabu, 2 timbangan digital dan lakban.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 351 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan.
(RED)