Aksi Bajing Locat Gagal, Polisi Amankan 250 Kg Gula Curah di Panjang

OneNewsLampung, Bandar Lampung — Kepolisian Sektor Panjang membekuk kawanan bajing locat yang kerap kali menguras isi truk yang melintas di jalan soekarno hatta, Panjang, Bandar Lampung. Dari tangan para pelaku, Polisi menyita 2 buah karung berisikan gula curah dengan total seberat 250 kilogram.

Para pelaku yaitu DS (25), MA (19) dan FA (23), keduanya merupakan warga Keluharan Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

DS (25) diamankan oleh petugas usai ditangkap langsung oleh sang supir truk saat sedang menjalankan aksinya pada Selasa (26/11/2024) dini hari, sedangkan MA (19) ditangkap pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.

Pelaku FA (23) dibekuk petugas pada Jumat (6/12/2024) sore, di wilayah Katibung, Lampung Selatan. “Total pelaku ada 6 orang, sampai saat ini 3 orang sudah kita amankan, yang lain masih kita lakukan pengejaran,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (6/12/2024).

Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini terlebih dahulu menunggu targetnya di seputaran wilayah pintu keluar Pelabuhan Panjang. DS dan MA berperan sebagai esekutor naik dan masuk ke dalam bak truk.

“Begitu melihat mobil keluar, kemudian DS dan MA langsung merayap dan naik menggunakan tali pengikat terpal dan masuk kedalam bak mobil,” Kata Kapolsek.

Saat keduanya beraksi, ke empat rekannya membuntuti dengan menggunakan sepeda motor. Naas aksi kawanan ini gagal usai supir curiga dan memeriksa bak kendaraan. Saat tertangkap kawanan telah memasukan gula curah ke dalam karung dan siap untuk dilempar ke luar bak mobil.

“Karena curiga kemudian mobil berhenti, dan supir memeriksa ke belakang, alhasil DS berhasil ditangkap, sedangkan MA melarikan diri,” Kata Kompol Martono.

Kedua pelaku sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama. Selain kedua pelaku, Polisi menyita 2 buah karung besar berisikan gula curah dengan berat 250 kilogram, yang ditaksir senilai 3 juta rupiah.

“Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *