Dugaan Pelanggaran Transparansi: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Dianggap Tidak Patuh pada Regulasi Pengadaan

(ONENEWSLAMPUNG),Tulangbawang Barat— Hasil penelusuran laman website Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE) Provinsi Lampung mengungkapkan tidak adanya informasi terkait tender preservasi jalan ruas Penumangan-Tegal Mukti. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dalam pengadaan barang dan jasa.

Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, pengumuman informasi tender melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) merupakan tahapan awal yang penting dalam proses pengadaan. Ketidakberadaan informasi tender tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap pengadaan publik.

Dinas BMBK Provinsi Lampung dihadapkan pada dugaan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat menciptakan peluang bagi praktik-praktik tidak etis, seperti nepotisme, kolusi, dan korupsi. Hal ini jelas bertentangan dengan fakta integritas yang termaktub dalam Perlem LKPP, yang menekankan komitmen untuk mencegah tindakan korupsi serta menjalankan proses pengadaan secara bersih dan profesional.

Pihak berwenang di Dinas BMBK diharapkan segera memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai situasi ini, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa pengadaan publik di Provinsi Lampung berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *