Anggaran Dana Desa Pagar Bukit Induk Digarong oleh Oknum Pratin untuk Memperkaya Diri, Masyarakat Minta Aparat Hukum Lakukan Pemeriksaan Serius

ONENEWSLAMPUNG.COM,PESISIR BARAT—Pekon Pagar Bukit Induk, Kecamatan Bengkunat Belimbing, tengah menghadapi sorotan serius terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran Dana Desa. Proyek rehabilitasi sarana prasarana energi alternatif dan peningkatan jalan usaha tani, yang menelan biaya total mencapai Rp259.349.000, kini dipertanyakan kualitas dan realisasinya.

Informasi yang diperoleh dari narasumber terpercaya menunjukkan bahwa proyek-proyek tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan anggaran, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Anggaran Dana Desa untuk tahun 2023 mencapai Rp746.746.000, sementara untuk 2024 sebesar Rp752.319.000. Namun, dugaan penggunaan dana secara fiktif semakin memperburuk situasi. Beberapa warga menuduh bahwa oknum Pratin (Kepala Pekon) Pagar Bukit Induk telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, mengorbankan pembangunan desa yang diharapkan.

Keberadaan laporan yang menyebutkan bahwa Pratin telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Pesisir Barat, serta kini dalam tahap pemeriksaan di Polda Lampung, semakin menambah ketidakpastian di kalangan masyarakat. Pertanyaan yang muncul adalah, atas dasar apa Polda melakukan pemeriksaan, dan bagaimana dengan transparansi hasil pemeriksaan tersebut? Hingga kini, hasil investigasi belum dipublikasikan, menciptakan tanda tanya besar di kalangan warga.

Masyarakat setempat merasa kecewa dan semakin geram dengan dugaan bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan telah disalahgunakan. Keterlambatan dalam penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum semakin mengikis kepercayaan warga terhadap pemerintah.

Mereka mendesak tindakan tegas terhadap oknum Pratin yang diduga memperkaya diri menggunakan Dana Desa, serta menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat berharap agar kasus ini segera dituntaskan, sehingga Dana Desa dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan semula—untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk segelintir oknum.

Dengan harapan besar pada aparat hukum, masyarakat Pagar Bukit Induk menantikan kepastian dan kejelasan, serta tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa anggaran desa benar-benar diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan mereka.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *