Kontroversi Penempatan Rumah Berstatus Sitaan di Bumi Puspa Kencana

OneNewsLampung, Bandar Lampung— Situasi di salah satu rumah mewah di kawasan Bumi Puspa Kencana, Labuhan Ratu, tampak lengang. Properti tersebut dikabarkan milik seorang mantan pejabat Pemkot Bandar Lampung. Pada awalnya, rumah ini hanyalah satu bangunan, namun seiring waktu, tiga rumah di sekitarnya dibeli dan dirobohkan sehingga menciptakan kesan kemegahan yang menyerupai hunian di kawasan elit Pondok Indah.

Beberapa warga setempat dimintai keterangan mengenai pemilik rumah. Salah satu tetangga, sebut saja Bunga, menyatakan bahwa keluarga tersebut dikenal harmonis. “Kami tidak terlalu mengenal mereka secara mendalam, namun yang kami tahu, pemilik rumah adalah seorang ASN yang bekerja sebagai pejabat. Tidak pernah terdengar pertengkaran, dan suaminya selalu pulang pada sore hari, layaknya ASN pada umumnya,” ungkap Bunga.

Selain itu, petugas keamanan perumahan juga memberikan keterangan terkait situasi terkini. “Sejak jaksa line dipasang di rumah itu, kami jarang melihat Pak (pemilik rumah) lewat sini. Biasanya beliau kerap menyapa kami yang berjaga di pos, namun sekarang rumah hanya dihuni oleh ibu dan anaknya. Kami tetap menjalankan tugas untuk menjaga keamanan di lingkungan ini,” ujar Kang Pulan, seorang satpam di perumahan tersebut.

Dari foto-foto yang tersebar di media, terlihat bahwa rumah tersebut telah dipasangi jaksa line dengan papan pengumuman bertuliskan: “Bangunan Ini Disita Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L3/f4/042024 Tanggal 21 April 2024.”

Namun, keberadaan jaksa line dan status penyitaan properti tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya warga sekitar yang bertanya-tanya mengapa rumah tersebut masih ditempati keluarga dari pihak yang berperkara. Warga merasa heran, karena selama ini pemahaman yang umum adalah bahwa barang sitaan tidak boleh digunakan sampai ada keputusan final dari pengadilan.

Wahyudi, Ketua Umum LSM GEPAK, juga menyoroti ketidakjelasan informasi yang beredar terkait jaksa line ini, yang dinilai berbeda dari police line. “Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas agar tidak terjadi kebingungan terkait penggunaan jaksa line. Hal ini penting untuk mencegah polemik lebih lanjut di masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan konfirmasi resmi terkait polemik ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *