Onenewslampung.com, Bandar Lampung—Kepala Sekolah SDN 1 Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Rika Aprilia, MPD.i, terbukti melakukan tindakan pungutan liar (pungli) kepada wali murid. Tindakan ini melibatkan pemungutan biaya sebesar Rp400.000 PerSiswa untuk seragam olahraga dan batik, yang diklaim oleh Kepala Sekolah sebagai “bukan pungutan.” Lebih parah lagi, sekolah ini juga menjual sampul buku rapor seharga Rp85.000 PerSiswa dan mengumpulkan uang kas sebesar Rp5.000 per siswa, yang digunakan untuk kepentingan internal guru, seperti perayaan ulang tahun dan pembelian parsel diakhir tahun ajaran
Pengakuan salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya, menegaskan bahwa pungli ini sangat membebani mereka. “Uang kas bahkan digunakan untuk acara-acara yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan anak-anak kami,” ujarnya dengan penuh kekesalan, Selasa (13/8/24) .
Ketika dimintai klarifikasi, Kepala Sekolah Rika Aprilia berdalih bahwa biaya Rp400.000 bukanlah pungutan liar, meskipun penggunaannya jelas-jelas melanggar aturan. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Mulyadi, S.Sos, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan pungutan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh sekolah adalah pelanggaran serius. “Kami sudah melarang keras sekolah untuk memungut iuran dalam bentuk apapun. Sekolah hanya diperbolehkan menjual seragam melalui koperasi dan itupun tidak boleh dipaksakan,” tegas Mulyadi.
Tindakan kepala sekolah ini jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang sekolah memungut iuran dari wali murid tanpa persetujuan komite sekolah. Selain itu, tindakan pungli ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Wali murid yang merasa dirugikan seharusnya tidak tinggal diam dan segera melaporkan tindakan ini kepada pihak berwajib agar pelaku pungli bisa diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kepala Sekolah Terancam Sanksi Hukum
Dengan berbagai bukti yang ada, Kepala Sekolah SDN 1 Pinang Jaya, Rika Aprilia, kini berada dalam bayang-bayang sanksi hukum yang berat. Pungutan liar yang dilakukan tidak hanya merusak citra pendidikan, tetapi juga merugikan para wali murid yang sudah berjuang keras demi pendidikan anak-anak mereka. Meskipun Rika Aprilia berdalih bahwa pungutan tersebut bukanlah pelanggaran, kenyataannya tindakan ini sangat jelas bertentangan dengan hukum.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, setiap pungutan yang dilakukan oleh sekolah tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah adalah ilegal. Tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Seruan kepada Wali Murid dan Masyarakat
Para wali murid dan masyarakat diharapkan segera mengambil tindakan dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Tindakan ini penting agar tidak ada lagi oknum yang dengan semena-mena memanfaatkan jabatan mereka untuk menekan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah harus ditegakkan, dan hukum harus berjalan sesuai dengan fungsinya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kejadian di SDN 1 Pinang Jaya ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak terkait. Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diharapkan dapat segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pungli. Jika dibiarkan, tindakan ini akan mencoreng dunia pendidikan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Penegasan Hukum: Pendidikan Bebas dari Pungli
Pendidikan seharusnya menjadi wadah pembelajaran yang bebas dari tekanan dan pungutan liar. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik ilegal di sekolah. Dengan adanya aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar yang merugikan para wali murid dan siswa.
Masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan dan memberikan contoh bahwa pelanggaran hukum, sekecil apapun, tidak boleh dibiarkan. Jika hukum berjalan sebagaimana mestinya, maka tindakan seperti yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 1 Pinang Jaya tidak akan terulang lagi di masa depan.
(TIM)