Laskar Lampung Minta Pecat Pengawas SPBU-24-354-59, Diduga Tak Mau Layani Nelayan Isi BBM

(Onenewslampung),andar Lampung — Ormas Laskar Lampung Indonesia kecam oknum pengawas (S) SPBU -24-354-59 diduga tidak mau melayani para nelayan membeli BBM jenis solar di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.

 

Hal ini disampaikan Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha, AB, SH melalui sambungan telepon mengatakan perbuatan oknum pengawas itu harus dihentikan, karena tidak berpihak kepada Nelayan.

 

” Nelayan sangat dirugikan dengan perbuatan oknum pengawas itu, oleh sebab itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Disamping itu juga, nelayan akan mati mata pencaharian sebab tidak mendapatkan BBM jenis solar karena tidak bisa mencari ikan, dan ini akan berakibat panjang kepada keluarga mereka tidak bisa makan, “ujarnya, Minggu (11/08/2024).

 

Panji Padang Ratu sapaan akrab Panji Nugraha juga menegaskan agar oknum pengawas itu segera dipecat.

 

” Masih banyak lagi SDM yang perduli terhadap rakyat kecil, karena sejatinya BBM bersubsidi itu diperuntukkan untuk rakyat kecil, ” imbuhnya.

 

Diberitakan sebelumnya, puluhan  nelayan yang berada di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, dilarang mengisi BBM Subsidi jenis solar di SPBU -24-354-59, diduga kuat pengawas SPBU setempat sengaja  mempersulit para nelayan untuk tidak  mengisi BBM di SPBU tempatnya bekerja, pada Sabtu (11/08/2024).

 

Terkait adanya berita viral sebelumnya, pengawas SPBU-24-354-59 diduga mengancam para nelayan supaya mereka menghapus pemberitaan di media terlebih dahulu yang sudah terbit, dan berita viral itu.tertuju jelas kepada dua instansi baik dari pihak Ketua Perikanan UPT ataupun  pihak SPBU 24-354-95, di Desa setempat.

 

Adapun itu diduga pengawas (S) SPBU-24-354-59,serata ketua perikanan (UPT) di desa setempat terkesan   mengadu domba  antara nelayan dan awak media

 

Mendengar teriak kekecewaan para nelayan setempat terhadap SPBU di Desa Rangai Tritunggal, pengawas SPBU-24-354-59, dengan tegas tidak memperbolehkan para nelayan untuk membeli atau mengisi BBM jenis solar, sebelum berita itu di hapus terlebih dahulu meskipun para nelayan ini sudah membawa surat rekomendasi dari pihak UPT untuk  menuju SPBU setempat sebagai tanda  bukti jumlah kebutuhan BBM untuk para nelayan, meskipun beberapa dari nelayan sudah membawa persyaratan sesuai dengan anjuran pemerintah pusat untuk membawa  barcode (QR).

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *