(onenewslampung),Lampung—Aliansi masyarakat peduli pendidikan sekolah merdeka Provinsi Lampung rencananya akan menggelar sebuah aksi yang di tujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Pekan mendatang .
Seperti yang dikatakan kordinator Aksi yang bernama Adi Nugroho saat bertemu media onenewslampung.com dimana diri nya bersama Rekan-rekan LSM lain membenarkan akan mengadakan Unjuk rasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung atas beberapa aturan dan ketimpangan terkait masalah pendidikan dari mulai ada nya dugaan penyimpangan dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) sampai pada masalah PPDB( Penerimaan Peserta didik baru) yang diduga kuat banyak masalah dari mulai Pendaftaran sampai kepada ada nya Dugaan Permainan Pungutan Uang bahkan dirinya mengakui akan segera melayangkan surat aksi damai ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Kapolrestabes Kota Bandarlampung.
Dengan dasar membangun komitmen Pemerintah Pusat dalam rangka revolusi mental termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur Negara yang bersih dan bebas KKN dalam penegakan Supremasi hukum haruslah kita dukung bersama dalam bentuk aksi kongkrit dalam upaya melakukan pencegahan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, pengkhianatan terhadap aspirasi, amanah dan Nurani Bangsa.
Apresiasi dan dukungan segenap jajaran Pemerintah sangat diperlukan agar kinerja dan pertanggungjawaban publik atas informasi yang dimiliki masyarakat melalui lembaga sosial kontrol.
Aliansi masyarakat Peduli pendidikan sekolah Provinsi Lampung menggugat dari tugas pokok dan fungsi Kami sebagai sosial kontrol memiliki dasar hukum : -Undang-undang Dasar 1945
– peraturan pemerintah RI nomor 71 tahun 2000 ,tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
– UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
– Undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
– Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
– Peraturan pemerintah RI nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah
– Peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan
– Perpres nomor 12 tahun 2001 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah
– Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB Pada taman anak-anak sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan
– Surat Edaran Mendikbud nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan merdeka belajar dalam penentuan kelulusan peserta Didik dan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020-2021
– Surat Edaran Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan UN tahun 2021
– Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan,riset dan teknologi nomorn6998lHK.01.04/2022 tentang pelaksanaan penerimaan peserta Didik tahun ajaran 2022/2023
– peraturan gubernur Provinsi Lampung Nomor 29 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta Didik Baru pada SMA,SMK dan SLB
– Surat Edaran Mendikbud nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPDB
– peraturan menteri pendidikan kebudayaan,riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah
– keputusan Presiden RI nomor 74 tahun 200 tentang tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 9 :
– 1) masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota
– 2) pengawasan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat merujuk pada peraturan Perundang- undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Hukum adalah mengacu kepada peraturan Perundang Undangan nomor 9 tahun 198 tenteng kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum bahwa hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran pendapat dengan liasan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia dan deklarasi Universal Hak-hak asasi manusia dengan mengedepankan landasan dengan mengedepankan landasan serta asas keseimbangan Antara hak dan kewajiban,asas musyawarah dan mufakat asas kepastian hukum dan asas mufakat .