Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Lampung Bungkam Soal Pungli yang merajalela di Rutan Kelas 1A way Hui Diduga ada Kerjasama Dengan Pihak Rutan 

onenewslampung.com, Lampung —Kepala kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Dr. SORTA DELIMA LUMBAN TOBING, S.H., M.Si. Bungkam soal marak nya pungutan liar (pungli) yang merajalela di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1A Huway hui Lampung. Hal itu terbukti setelah beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp yang pertama dijawab kemudian nomor salah satu awak media diblokir kemudian dikonfirmasi lagi diabaikan begitu saja meski dalam keadaan aktif Patut Diduga Kuat dengan marak nya pungutan liar yang terjadi di rutan kelas 1A Huway hui Lampung ada Kong kalikong dengan Pejabat Pejabat tinggi yang ada di kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung.

 

Sorta Selaku Kepala kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Lampung seakan tak perduli dan tutup mata dengan ada nya penyampaian yang disampaikan atau dikeluhkan Mantan warga binaan yang disampaikan melalui link berita di media ini .

 

Pungutan liar (Pungli) merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang -undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo .UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi. Pungli termasuk kejahatan luar biasa (Extra Ordinary crime) yang harus diberantas .

 

Jangan cuma formalitas saja melakukan Razia pemeriksaan dan lain-lain namun dibalik itu semua nya memang sudah teratur dan terkondisi .

 

Menyikapi hal itu Ali Aladdin Selaku Ketua Investigasi Lembaga Pemantau Hak Azasi Manusia (LP-HAM ) Lampung kepada awak media mengatakan kami menduga bahwa Kepala Rumah tahanan (Karutan ) tidak mungkin melakukan pungli didalam Rumah tahanan negara (Rutan) tanpa ada nya atensi dari pimpinan,” semua tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Rutan pasti sudah di back up dari Kanwil Menkum HAM Lampung.

 

Lebih jauh lagi Ali mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pejabat dan Petugas Rutan Kelas 1A Huway hui dalam menjalankan tugas melaksanakan pungli terhadap warga binaan sudah jelas melawan hukum dan bertentangan dengan UU RI nomor 31 Tahun 1999 Dalam melakukan perbuatan hukum tentang pungli atau korupsi bukan hanya dinilai nominal nya yang besar,Dimata hukum kecil atau besar nilai nominal nya sama saja .

Selain itu tidak menutup kemungkinan,kami akan membuat laporan pengaduan tentang ada nya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas rutan,apa lagi kami sudah ada bukti dokumentasi, bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa pungutan liar di Rutan Kelas 1A Huway hui Provinsi Lampung, hal ini juga menjadi agenda kami untuk melaporkan dugaan pungli yang dijadikan ajang bisnis di dalam rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1A Huway hui Provinsi Lampung.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *