onenewslampung.com,Lampung —Menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh media ini ke Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung(Kakanwil) melalui Via WhatsApp,Senin(3/5/24).
Terkait Pemberitaan yang sudah terbit pada Edisi Kemarin dengan judul” Rutan Kelas 1A Huway Hui Lampung dilaporkan ke Kemenkumham dan berjanji akan ditindak tegas .
Dr.Sorta Delima Lumban Tobing melalui pesan WhatsApp nya menyampaikan ” silahkan ke kadivas pasti segera kami tindak lanjut data yang ada , kami akan segera turun kan tim, ucapannya melalui pesan WhatsApp nya.
Sebelum nya diberitakan terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi didalam rumah tahan negara (Rutan) Kelas 1A Huway Hui Lampung.
Ada nya dugaan pungli mulai dari sewa handphone, dengan kisaran harga yang disampaikan oleh narasumber Rp 1,5jt dan sewa kamar dengan harga yang bervariasi, belum masih banyak biaya lain nya lagi yg dibayarkan warga binaan kepada Petugas seluruh kamar yang berada didalam Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Huway Hui Lampung kurang lebih berjumlah 25 kamar dari blok A sampai dengan blok C dapat kita kali kan berapa jumlah penghasilan pihak Rutan kelas 1A Huway Hui Lampung/bulan nya dari para Warga binaan tersebut?
Sementara Pihak Rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Huway Hui Lampung terkesan mengabaikan dengan ada nya pemberitaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Kepengamanan Rumah tahanan (KPR) Alfian Meski dalam keadaan Aktif.
Sementara sesuai dengan Yang disampaikan Kepala kantor wilayah Hukum Dan HAM (Kakanwil) Lampung sampaikan kepada Kadivas namun sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi begitupun juga dengan Kepala Rumah tahanan (Karutan) Kelas 1A Huway Hui Lampung.
Beberapa Lembaga dan media Lampung akan berkoalisi untuk mendesak Aparat Penegak Hukum Wilayah Lampung agar benar-benar dapat bekerja dengan baik untuk menindak lanjuti marak nya dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum petugas Rutan kelas 1A Huway Hui Lampung.
(Tim)