ONENEWSLAMPUNG, Bandar Lampung — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Perjuangan Bersama (PB) gelar Rapat pengurusan yang dilaksanakan ruang Aula Sekretariat Koperasi TKBM PB pada Kamis, 24/5/2024.
Rapat Konsolidasi tersebut juga dihadiri segenap pengurus seperti Ketua Koperasi TKBM PB Azwar Nero, wakil ketua H.Umar Zaelani, sekretaris Nurdin, Bendara Dwi Purwanti, Badan Pengawas Didi, Suganda, M. Syahroni, Biro Hukum David Sihombing,SH, Wakil Ketua SPTI Provinsi Lampung Marfen Efendi s
erta ratusan Anggota Koperasi yang juga buruh pelabuhan Panjang.
Dalam kesempatan itu Ketua Koperasi TKBM PB Azwar Nero mengucapkan terimakasih kepada pengurus dan Anggota yang selalu setia dan sabar untuk bersama sama berjuang agar Koperasi TKBM PB bisa segera mendapatkan ijin operasional sehingga 250 buruh yang ada di Koperasi TKBM PB Pelabuhan Panjang dapat segera bekerja.
“Percayalah, kita berjuang bukan untuk individu dan golongan. Tapi, ini perjuangan kita bersama demi terwujudnya nasib buruh di Pelabuhan Panjang bisa mendapatkan kehidupan yang layak, ” Ucap Nero.
Selain itu, jelas Nero, kehidupan yang layak tersebut bukan hanya masalah perumahan dan BPJS. Tetapi yang lebih utama adalah bagaiman buruh bisa mendapatkan hak upah yang maksimal.
“Ini bukan rahasia lagi, sudah berpuluh puluh tahun buruh di Pelabuhan Panjang ini, mungkin sampai hari ini hanya mendapatkan upah setiap harinya hanya Rp. 50 ribu hingga Rp. 60 ribu bahkan mereka bekerja sejak jam 8 pagi hingga malam hari, bagaiman mereka bisa hidup yang layak dan sejahtera, ” Jelasnya.
Nero menegaskan, dengan berdirinya Koperasi TKBM PB yang beranggotakan sekitar 250 orang buruh kedepannya akan mengutamakan upah yang maksimal sehingga buruh dapat hidup dengan layak.
‘Ini saja menjadi contoh, 250 buruh yang menjadi anggota Koperasi TKBM BP itu semua sudah bertahun tahun bekerja d pelabuhan tapi mereka tidak memiliki kTA Koperasi TKBM. Itu adalah bukti tidak terkoordinir oleh Koperasi TKBM. Nah meraka (buruh.red) ini yang saat ini menjadi Anggota Koperasi TKBM PB dan sudah memiliki KTA Koperasi TKBM PB, “tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua SPTI Provinsi Lampung Marfen Efendi yang juga menjabat Wakil Ketua SPSI yang di Nahkodai Alzier Danis Thabrani mengatakan, berdasarkan aturan bahwa anggota TKBM itu wajib bernaung dibawah salah satu Asosiasi perburuhan.
” Nah sekarang anggota TKBM yang ada di Koperasi TKBM PB ini ada dipayung SPSI dan SPTI di bawah pimpinan Pak Alzier. Ini SPSI dan SPTI yang resmi beda dengan SPTI yang lain yang tidak resmi berdasarkan hasil keputusan PTUN, ” Kata dia.
“Dengan keputusan PTUN itu maka SPTI mereka itu Ilegal, ” Sambung Marfen.
Menurut Marfen, apabila dalam perjuangan untuk merebut kemenangan itu mustahil bisa diraih tanpa dengan bekerja keras.
“Mari kita berjuang, mari kita maksimalkan perjuangan ini dan yakinlah ketika ini kita dapatkan, memang ini adalah hal kita, ” Pungkasnya. (fir)